Singapura Berlakukan Hukum Cambuk Siswa Laki-laki Pelaku Bullying di Sekolah
Pemerintah Singapura menyetujui pedoman pendidikan baru yang membuka kemungkinan penerapan hukuman cambuk di sekolah sebagai sanksi disiplin bagi pelaku perundungan (bullying) laki-laki. Hukuman cambuk ini disebut sebagai "upaya terakhir" ketika berbagai langkah pembinaan lain dinilai tidak lagi memadai.
Melalui pedoman tersebut, Kementerian Pendidikan Singapura menegaskan bahwa hukuman fisik hanya dapat dijatuhkan kepada siswa laki-laki. Siswa perempuan dikecualikan, mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Singapura yang menyatakan perempuan tidak boleh dikenai hukuman cambuk.
Menteri Pendidikan Singapura, Desmond Lee menjelaskan, siswa yang terbukti melakukan perundungan dapat dikenai satu hingga tiga kali cambukan. Namun, pelaksanaannya harus melalui persetujuan kepala sekolah dan hanya boleh dilakukan oleh guru yang memiliki kewenangan.
"Sekolah akan mempertimbangkan faktor kedewasaan siswa dan apakah hukuman cambuk dapat membantu siswa memahami beratnya kesalahan yang telah dilakukan. Jika diterapkan, cambuk tidak pernah berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari rangkaian tindakan restoratif dan disiplin," kata Lee dilansir 9news, Rabu, 6 Mei 2026.
Ilustrasi hukuman cambuk siswa laki-laki di Singapura pelaku bullying
Setelah pelaksanaan hukuman, sekolah juga diwajibkan memantau kondisi psikologis siswa serta memberikan pendampingan dan konseling.
Sementara pengecualian hukuman cambuk bagi siswa perempuan bukan berarti ketika mereka melakukan tindakan perundungan tidak dihukum. Sekolah menerapkan pendekatan bertingkat untuk memastikan semua siswa menghadapi konsekuensi yang proporsional dengan tindakan mereka. Siswa perempuan mungkin menerima hukuman berupa penahanan, skorsing, penyesuaian nilai perilaku, dan konsekuensi berbasis sekolah lainnya.
Lee menambahkan bahwa pendekatan ini didasarkan pada penelitian yang menunjukkan bahwa anak-anak dan remaja membuat pilihan yang lebih baik ketika ada "batas yang jelas yang ditegakkan oleh konsekuensi yang tegas dan bermakna" jika mereka melakukan pelanggaran.
"Ini berdampak positif pada pengurangan perundungan dan memungkinkan komunitas sekolah untuk merasa aman belajar dalam lingkungan yang tertib." imbuhnya
Hukuman cambuk di Singapura sendiri merupakan warisan era kolonial Inggris. Meski Inggris telah menghapus praktik hukuman fisik, Singapura tetap mempertahankannya dengan alasan sebagai langkah disiplin yang sangat terbatas penggunaannya.
Pemerintah setempat menegaskan hukuman ini hanya dapat diterapkan setelah konseling dan metode disiplin alternatif berulang kali gagal. Di Singapura, sejumlah pelanggaran pidana juga masih dapat dikenai hukuman yang dikenal sebagai cambuk yudisial.
Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai kelompok hak asasi manusia, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa. PBB menilai hukuman cambuk sebagai bentuk perlakuan yang merendahkan martabat anak dan telah beberapa kali meminta Singapura untuk menghentikan praktik tersebut.
Sebagai perbandingan, di Australia, hukuman fisik telah dilarang di seluruh lembaga pendidikan anak usia dini, sekolah, hingga lingkungan perawatan anak.