Tunggu Ekonomi RI 6 Persen, Purbaya Jamin Popok hingga Tisu Basah Belum Kena Pajak
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu belum akan menerapkan pengenaan cukai atas produk diapers (popok) dan tisu basah dalam waktu dekat.
Hal itu diungkapkannya dalam Konferensi Pers 'Lapor Pak Menkeu' di kantor Kementerian Keuangan, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
"Jadi soal cukai untuk (produk) popok dan tisu basah, sepertinya belum akan kita terapkan dalam waktu dekat," kata Purbaya, Jumat, 14 November 2025.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Dia menjelaskan, meskipun kedua jenis produk tersebut sebelumnya sudah dikaji oleh pihak DJBC dalam konteks perluasan Barang Kena Cukai (BKC), namun penerapannya belum akan benar-benar diterapkan.
Purbaya menegaskan, Dirinya masih berkomitmen sebagaimana perkataan yang pernah diutarakan sebelumnya, bahwa Kemenkeu tidak akan menambah jenis pajak baru sebelum perekonomian nasional tumbuh di kisaran 6 persen.
"Jadi sebelum perekonomian stabil, saya tidak akan tambah pajak dulu. Nanti, tunggu ekonomi (sampai) 6 persen dulu, baru kita tambah pajak," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029, termaktub bahwa produk seperti tisu basah, popok (diapers), hingga alat makan dan minum sekali pakai, sudah masuk dalam kajian perluasan Barang Kena Cukai (BKC).
Di dalamnya menyebut bahwa penggalian potensi penerimaan negara melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP, telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC.
"Antara lain berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah," sebagaimana dikutip dari PMK No. 70/2025 tersebut.