Sengketa Lahan di Makassar: Jusuf Kalla vs Dua Perusahaan Raksasa

Makassar, Jusuf Kalla, sengketa lahan, lahan sengketa, Sengketa Lahan di Makassar: Jusuf Kalla vs Dua Perusahaan Raksasa, PT Hadji Kalla Klaim Lahan Sah Milik Perusahaan, PT GMTD Tbk Klaim Eksekusi Sah, PT Hadji Kalla Bantah Terlibat Eksekusi, JK Turun Langsung dan Murka, Dugaan Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Ikut Tanggapi

Sebuah lahan seluas sekitar 164.151 meter persegi di kawasan elit Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kini menjadi sorotan setelah muncul sengketa kepemilikan yang melibatkan dua perusahaan besar: PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bahkan turun langsung ke lokasi, marah atas klaim yang dinilainya tidak sah, dan menyebut adanya praktik “mafia tanah”.

PT Hadji Kalla Klaim Lahan Sah Milik Perusahaan

Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, menjelaskan bahwa perusahaan yang didirikan JK sejak 1952 itu telah beroperasi lebih dari tujuh dekade dengan prinsip tata kelola yang baik, termasuk dalam pengelolaan lahan.

Menurut Azis, lahan yang kini disengketakan memiliki alas hak resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar yang diterbitkan pada 8 Juli 1996, dengan kekuatan hukum penuh.

Empat bidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla terdiri dari:

  • HGB No. 695/Maccini Sombala, 41.521 m²
  • HGB No. 696/Maccini Sombala, 38.549 m²
  • HGB No. 697/Maccini Sombala, 14.565 m²
  • HGB No. 698/Maccini Sombala, 40.290 m²

Ditambah Akta Pengalihan Hak Atas Tanah No. 37 tertanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 m², total lahan mencapai 164.151 m².

“Klien kami telah menguasai lahan tersebut sejak 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini,” kata Azis saat konferensi pers di Wisma Kalla, Makassar, Kamis (30/10/2025).

BPN Makassar juga telah memperpanjang HGB lahan tersebut hingga 24 September 2036. Namun, sejak 27 September 2025, aktivitas pemagaran dan pematangan lahan memicu gangguan fisik dari pihak tertentu.

PT GMTD Tbk Klaim Eksekusi Sah

PT GMTD Tbk, anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), bergerak di pembangunan kawasan pemukiman, pariwisata, penyediaan lahan siap bangun, serta pengelolaan sarana dan prasarana.

Dalam rilis resmi Senin (3/11/2025), PT GMTD Tbk menyatakan telah mengeksekusi lahan seluas 16 hektare berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi No. 21 EKS/2012/PN.Mks jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi ini menandai akhir proses hukum yang dimulai sejak 2000 ketika PT GMTD Tbk menggugat penguasaan lahan secara melawan hukum. Putusan pengadilan menyatakan lahan itu sah menjadi milik PT GMTD Tbk.

“Kami bersyukur bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia,” ujar Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said.

PT Hadji Kalla Bantah Terlibat Eksekusi

Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung, menegaskan PT Hadji Kalla tidak pernah menjadi tergugat atau turut tergugat dalam perkara perdata yang dijadikan dasar eksekusi PT GMTD Tbk.

“Kami tidak pernah masuk dalam tergugat, tidak pernah masuk dalam turut menggugat. Jadi memang kami betul-betul independen. Kok tiba-tiba diajukan eksekusi, kan tidak mungkin,” kata Subhan.

Perusahaan bahkan telah mengirim surat resmi ke PN Makassar meminta pembatalan atau penundaan eksekusi. “Pihak yang ingin dieksekusi itu tidak pernah ada dan tidak pernah menguasai lahan. Sehingga aneh kalau ada eksekusi di atas lahan yang tidak terkait,” tambah Subhan.

JK Turun Langsung dan Murka

Kekesalan Jusuf Kalla memuncak. Berdasarkan video yang beredar di media sosial, mantan Wapres datang ke lokasi pada Rabu (5/11/2025) mengenakan kemeja putih.

“35 tahun lalu saya sendiri yang beli dan tidak ada (pernah bermasalah). Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD, tidak,” tegas JK.

Ia menekankan lahan telah dibeli sah dari ahli waris Kerajaan Gowa dan selama puluhan tahun tidak pernah disengketakan. “Jadi itu kebohongan rekayasa macam-macam. Itu permainan Lippo itu, ciri Lippo itu. Jangan main-main di Makassar,” tambahnya.

JK juga menyoroti eksekusi lahan yang dilakukan PT GMTD Tbk yang dinilai tidak sah karena tidak melalui pengukuran resmi. “Eksekusi kan harus didahului dengan constatering atau pengukuran. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana orang camatnya? Kan tidak ada semua,” ujarnya.

Dugaan Mafia Tanah

JK menegaskan lahan 16,4 hektare itu memiliki alas hak resmi dari BPN yang diterbitkan 8 Juli 1996, dengan perpanjangan HGB hingga 24 September 2036.

“Kita kan punya suratnya, ada sertipikatnya, lalu-lalu tiba-tiba dia (GMTD) mengaku-ngaku. Itu perampokan namanya kan?” katanya.

JK menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum jika diperlukan dan mengingatkan aparat penegak hukum untuk berlaku adil. “Aparat keadilan berlaku adillah. Jangan dimaini,” tutup JK.

Kementerian ATR/BPN Ikut Tanggapi

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut telah menyurati PN Makassar terkait proses eksekusi lahan, karena PT Hadji Kalla memiliki HGB sah, sementara lahan itu tengah digugat di PTUN atas nama Mulyono.

“Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada constatering,” kata Nusron di Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).

PN Makassar sendiri, melalui juru bicara Wahyudi Said, mengaku belum menerima atau melihat surat tersebut. “Belum ada informasi yang bisa kita sampaikan, kita cek dulu suratnya apakah sudah sampai ke pengadilan atau bagaimana. Iya, kita cek dulu suratnya,” katanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.