JK Geram Lahan 16 Hektar Miliknya Diserobot: Kalau Hadji Kalla Saja Dia Mau Main-maini, Apalagi yang Lain
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) tidak kuasa menahan amarah saat meninjau lahan seluas 16,4 hektar miliknya di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Rabu (5/11/2025) pagi.
Dengan ekspresi geram, JK berdiri di tengah lahan yang baru saja dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar dua hari sebelumnya.
Ia menegaskan, tindakan tersebut adalah bentuk perampasan hak milik dan menuding ada praktik mafia tanah di baliknya.
Menurut JK, tanah itu merupakan milik keluarga Hadji Kalla Group yang telah bersertifikat sejak 1993, tetapi secara mengejutkan diputuskan oleh pengadilan dimenangkan oleh Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
“Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain,” ujar JK dengan nada tinggi, dikutip dari Tribun Makassar.
Dibeli dari Keturunan Raja Gowa
JK menegaskan bahwa lahan tersebut dibeli langsung oleh keluarganya dari keturunan Raja Gowa.
Kawasan itu dulunya masuk wilayah Kabupaten Gowa sebelum kemudian menjadi bagian dari Kota Makassar.
“Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang masuk Makassar,” katanya.
Ia mempertanyakan dasar hukum keputusan PN Makassar yang memenangkan GMTD, padahal menurutnya tidak ada hubungan hukum antara Hadji Kalla dan pihak perusahaan tersebut.
“Eksekusinya Tidak Sah!”
JK menilai proses eksekusi lahan oleh PN Makassar cacat prosedur karena tidak memenuhi ketentuan Mahkamah Agung (MA) yang mensyaratkan pengukuran resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dia bilang eksekusi. Di mana eksekusi? Kalau eksekusi mesti di sini (di lokasi). Syarat eksekusi itu ada namanya constatering, diukur oleh BPN yang mana. Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak ada hadir siapa, tidak ada lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah,” tegas JK.
Didampingi kuasa hukumnya, Abdul Aziz, JK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan GMTD.
“Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD. Karena yang dituntut Manyombalang (Dg Solong). Itu penjual ikan kan? Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi, itu kebohongan, rekayasa semua,” ujarnya.
JUSUF KALLA - Wakil Presiden ke 10 dan 12 RI jusuf Kalla turun langsung meninjau lahan proyek PT Hadji Kalla di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu (5/11/2025) pagi. Jusuf Kalla menegaskan tak ada persoalan hukum dengan pihak lain terkait lahan proyek properti PT Hadji Kalla.
Dugaan Rekayasa dan Mafia Tanah
JK menuduh pihak GMTD melakukan rekayasa hukum untuk mengambil alih tanah milik keluarganya.
Ia menyebut, tindakan tersebut tidak hanya menyalahi hukum, tetapi juga mencerminkan kebobrokan sistem eksekusi pertanahan.
“Ini Mahkamah Agung mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi, pembohong semua mereka itu,” ujarnya dengan tegas.
Dengan tangan bertolak pinggang, JK menegaskan akan berjuang mempertahankan haknya.
“Ini mempertahankan hak milik, harta, itu syahid,” katanya.
GMTD Pilih Bungkam
Pihak Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) menolak menanggapi pernyataan JK secara langsung.
Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, hanya menyampaikan agar semua pihak menghormati keputusan hukum yang telah dikeluarkan majelis hakim.
“Kami menghargai putusan majelis hakim. Semoga semua pihak bisa menahan diri,” ujarnya singkat.
Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.