Korban Eksploitasi Anak? Terapis Spa Usia 14 Tahun Tewas di Pejaten Barat

jakarta selatan, eksploitasi anak, Pasar Minggu, Terapis, pejaten barat, terapis spa, Eksploitasi anak di bawah umur, Terapis spa tewas di pejaten, terapis spa tewas, Korban Eksploitasi Anak? Terapis Spa Usia 14 Tahun Tewas di Pejaten Barat, Rekrutmen Lewat Media Sosial dan Dugaan Peran Agen, Identitas Ganda dan Dugaan Pemalsuan Dokumen, Diminta Bayar Denda Rp 50 Juta agar Bisa Berhenti Bekerja, Polisi Gunakan Pasal Eksploitasi Anak dan TPPO, Korban Diduga Hindari CCTV Sebelum Tewas, Penemuan Jenazah dan Hasil Awal Pemeriksaan, Pemeriksaan Toksikologi dan Penyelidikan Lanjutan

Polisi mengungkap fakta baru di balik kematian seorang terapis perempuan yang ditemukan tewas di belakang gedung TIKI, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/10/2025).

Korban diketahui berinisial RTA (14) dan diduga menjadi korban eksploitasi anak di bawah umur setelah bekerja di sebuah spa khusus pria di kawasan tersebut.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia, menjelaskan bahwa korban diduga mendapatkan informasi lowongan kerja dari media sosial.

“Dari kakaknya sebagai pelapor, korban ini mendapatkan informasi terkait pekerjaan itu dari TikTok,” ujar Citra kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Rekrutmen Lewat Media Sosial dan Dugaan Peran Agen

Polisi kini tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses perekrutan korban, termasuk kemungkinan adanya agen atau perantara kerja yang berperan dalam menempatkan RTA di spa khusus pria tersebut.

“Makanya nanti kami akan lebih dalami juga cara prosesnya seperti apa, rekrutmennya seperti apa, apakah terlibat agen juga,” kata Citra.

Penyidik berencana memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk perekrut dan pemilik spa tempat korban bekerja.

Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur.

Identitas Ganda dan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Dalam penyelidikan, polisi menemukan adanya perbedaan identitas antara data asli korban dengan dokumen yang digunakan saat melamar kerja.

“Sejauh ini untuk KTP yang digunakan pada saat mendaftar (kerja) sudah kami amankan. Memang berbeda nama dan usianya,” ungkap Citra.

Selain KTP, polisi juga menyita Kartu Keluarga (KK) yang digunakan korban saat mendaftar kerja. Berdasarkan keterangan keluarga, korban masih berusia 14 tahun dan berasal dari Indramayu, Jawa Barat.

Untuk memastikan keaslian data, penyidik telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Indramayu.

“Kami juga sudah bersurat dengan Dukcapil Indramayu terkait pastinya identitas korban tersebut. Undangannya kami buat di minggu ini,” ujar Citra.

Diminta Bayar Denda Rp 50 Juta agar Bisa Berhenti Bekerja

jakarta selatan, eksploitasi anak, Pasar Minggu, Terapis, pejaten barat, terapis spa, Eksploitasi anak di bawah umur, Terapis spa tewas di pejaten, terapis spa tewas, Korban Eksploitasi Anak? Terapis Spa Usia 14 Tahun Tewas di Pejaten Barat, Rekrutmen Lewat Media Sosial dan Dugaan Peran Agen, Identitas Ganda dan Dugaan Pemalsuan Dokumen, Diminta Bayar Denda Rp 50 Juta agar Bisa Berhenti Bekerja, Polisi Gunakan Pasal Eksploitasi Anak dan TPPO, Korban Diduga Hindari CCTV Sebelum Tewas, Penemuan Jenazah dan Hasil Awal Pemeriksaan, Pemeriksaan Toksikologi dan Penyelidikan Lanjutan

Ilustrasi kekerasan seksual. Korban diketahui berinisial RTA (14) dan diduga menjadi korban eksploitasi anak di bawah umur setelah bekerja sebagai terapis di sebuah spa khusus pria di kawasan Pejaten.

Fakta mengejutkan terungkap dari laporan keluarga RTA. Dalam laporan polisi bernomor LP/B/3676/X/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, kakak korban mengaku adiknya sempat diminta membayar denda Rp 50 juta jika ingin berhenti bekerja dari spa tempatnya bekerja.

“Korban yang masih berusia 14 tahun ingin berhenti bekerja di DS (nama tempat spa), tetapi diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta,” kata kakak korban dalam laporannya, dikutip Selasa (14/10/2025).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicholas Ary Lilipaly mengatakan, penyidik masih mendalami laporan tersebut.

“Itu informasi baru sepihak dari pelapor, dari keluarga korban. Kami harus mendalami itu. Kami akan melakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.

Polisi Gunakan Pasal Eksploitasi Anak dan TPPO

Atas laporan dugaan eksploitasi anak di bawah umur, polisi menyangkakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kami menggunakan Pasal eksploitasi anak, Pasal 2 UU TPPO, dan juga UU Perlindungan Anak,” kata Nicholas.

Polisi menelusuri jalur perekrutan korban, termasuk memeriksa apakah perekrut mengetahui bahwa RTA masih di bawah umur.

“Jadi kami pastikan dulu, pada saat dia daftar itu bagaimana, menggunakan identitasnya dia yang sesungguhnya atau tidak,” tambah Nicholas.

Korban Diduga Hindari CCTV Sebelum Tewas

Dari hasil pemeriksaan kamera pengawas, korban sempat terlihat bolak-balik ke kamar mandi sebelum akhirnya ditemukan tewas.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo menyebut, korban tampak berusaha menghindari pantauan CCTV.

“Ada dugaan dia menghindari CCTV, masuk kamar mandi. Memang ada inisiatif dari dia (keluar),” kata Ardian.

“Sebelum kejadian dia bolak-balik kamar mandi, dia melihat ke arah CCTV,” tambahnya.

Ardian menjelaskan, belum ada rekaman yang memperlihatkan momen saat korban jatuh dari ketinggian. Dugaan sementara, korban terjatuh atau sengaja melompat dari gedung.

“Kalau dugaan dari kami sementara antara lompat atau jatuh. Sementara masih kami dalami,” ujarnya.

Penemuan Jenazah dan Hasil Awal Pemeriksaan

jakarta selatan, eksploitasi anak, Pasar Minggu, Terapis, pejaten barat, terapis spa, Eksploitasi anak di bawah umur, Terapis spa tewas di pejaten, terapis spa tewas, Korban Eksploitasi Anak? Terapis Spa Usia 14 Tahun Tewas di Pejaten Barat, Rekrutmen Lewat Media Sosial dan Dugaan Peran Agen, Identitas Ganda dan Dugaan Pemalsuan Dokumen, Diminta Bayar Denda Rp 50 Juta agar Bisa Berhenti Bekerja, Polisi Gunakan Pasal Eksploitasi Anak dan TPPO, Korban Diduga Hindari CCTV Sebelum Tewas, Penemuan Jenazah dan Hasil Awal Pemeriksaan, Pemeriksaan Toksikologi dan Penyelidikan Lanjutan

Ilustrasi kekerasan seksuai. Korban diketahui berinisial RTA (14) dan diduga menjadi korban eksploitasi anak di bawah umur setelah bekerja sebagai terapis di sebuah spa khusus pria di kawasan Pejaten.

Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela mengatakan, korban ditemukan terlentang dengan kaki miring kanan, tanpa tanda kekerasan berat.

“Benar adanya seorang perempuan meninggal dunia dalam posisi terlentang, kaki miring kanan, dan kondisi sudah tidak bergerak serta tidak bernapas,” kata Anggiat, Kamis (2/10/2025).

Meski tidak ditemukan luka berat, terdapat lecet di lengan kiri, perut kiri, dan dagu. Di sekitar tubuh korban ditemukan selendang dan dompet berisi dua unit ponsel.

Sebelum penemuan jenazah, seorang saksi mendengar teriakan perempuan dari arah belakang gedung TIKI. Saksi bersama satpam kemudian menelusuri sumber suara dan menemukan tubuh korban di lahan kosong.

Pemeriksaan Toksikologi dan Penyelidikan Lanjutan

Untuk memastikan penyebab kematian, polisi telah mengirimkan sampel organ tubuh korban ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

“Kemarin kami sudah mengirimkan sampel organ-organ untuk kita cek toksikologi dari korban. Nanti menunggu hasil itu dulu dari Puslabfor,” kata Citra.

Hasil uji toksikologi akan digunakan oleh RS Polri untuk menentukan apakah terdapat kandungan racun atau zat berbahaya di tubuh korban.

“Intinya dari dokter juga perlu mengetahui apakah ada kandungan racun ataupun kandungan lainnya yang mungkin menjadi penyebab korban meninggal dunia,” jelas Citra.

Polisi masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait kronologi, motif, dan kemungkinan unsur eksploitasi anak dalam kasus ini.

Kasus kematian RTA kini berkembang menjadi penyelidikan dugaan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur yang dikaitkan dengan praktik spa khusus pria di Jakarta Selatan.

“Untuk lebih lanjutnya, nanti kami dalami lagi terkait fakta-fakta lainnya. Semua akan kami kumpulkan, nanti kami sampaikan perkembangannya,” ujar Citra.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul dan Antaranews dengan Judul Polisi kirim sampel organ terapis RTA untuk tes toksikologi

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.