Kuota Haji 2026 di Papua Turun Jadi 933 Orang, Ini Penyebabnya
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Papua mengumumkan bahwa kuota haji 2026 untuk daerah tersebut hanya akan mencakup 933 orang.
Penurunan kuota hajo ini cukup signifikan dibandingkan dengan kuota haji 2025, yaitu mencapai 1.076 orang.
Penyebab Penurunan Kuota Haji 2026 di Papua
Musa Narwawan, Kepala Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Provinsi Papua, menjelaskan bahwa perubahan ini terjadi karena penerapan rumus baru yang mengutamakan keadilan dalam pembagian kuota antarprovinsi.
Penurunan kuota haji di Papua terjadi karena pemerintah menerapkan sistem pembagian kuota berdasarkan daftar tunggu dan jumlah penduduk Muslim sesuai regulasi terbaru.
“Oleh karena itu kuota haji Papua mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar dia, dikutip Antara.
Pembagian kuota haji 2026 dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025.
Menurut regulasi tersebut, kuota haji nasional pada 2026 adalah 221.000 orang, yang kemudian dibagi ke seluruh provinsi di Indonesia.
Papua mendapatkan 933 kuota haji sesuai dengan Keputusan Menteri Haji (KMA) Nomor 6 Tahun 2025.
Pembagian Kuota Haji 2026
Musa menjelaskan bahwa pembagian kuota haji 2026 tidak hanya didasarkan pada jumlah penduduk Muslim di tiap provinsi, tetapi juga daftar tunggu calon jemaah haji.
"Dengan rumus baru ini, pembagian kuota tidak lagi hanya berdasarkan penduduk Muslim, tetapi fokus pada daftar tunggu," jelasnya.
Pemerintah berharap dengan penerapan sistem baru ini, distribusi kuota haji menjadi lebih adil dan transparan, serta memperhatikan faktor demografi dan prioritas pendaftaran.
Biaya Penyelenggaraan Haji 2026 Turun, Ini Rinciannya
Selain penurunan kuota, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026 juga mengalami penurunan.
Biaya total untuk BPIH 2026 adalah Rp 87,104 juta, dengan porsi yang dibayar oleh jemaah sekitar Rp54,193 juta.
Penurunan biaya haji ini sekitar Rp2 juta dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Menhaj: Pemerataan Kuota Haji Sesuai Prinsip Keadilan
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), menegaskan bahwa meskipun ada penurunan kuota di beberapa provinsi, pemerataan kuota haji reguler pada 2026 sudah dilakukan sesuai dengan prinsip keadilan.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur pembagian kuota haji dengan memperhatikan keadilan dan proporsionalitas antarprovinsi.
Pembagian kuota dapat dilakukan dengan tiga pendekatan: pertama, berdasarkan daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.
“Kedua, berdasarkan jumlah penduduk Muslim antarprovinsi dan ketiga, kombinasi dari keduanya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Haji dan Umrah,” ujar Gus Irfan dalam keterangan persnya pada Senin (17/11/2025).
Menurut Gus Irfan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menghadirkan reformasi mendasar dalam sistem pembagian kuota haji.
Dengan ketentuan baru ini, setiap calon jemaah haji akan mendapatkan kesempatan berangkat lebih adil dan terukur, berdasarkan waktu pendaftaran serta kondisi demografis di masing-masing provinsi.
“Untuk memastikan bahwa setiap calon jemaah mendapatkan kesempatan berangkat secara adil dan terukur, sesuai dengan waktu pendaftaran dan kondisi demografis masing-masing provinsi,” terangnya.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: .
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.