Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, DPR: Kualitas Layanan Jamaah Harus Tetap Terjaga

Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, DPR: Kualitas Layanan Jamaah Harus Tetap Terjaga

Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M sebesar Rp 87,41 juta per jamaah.

Dari total tersebut, nilai manfaat dari pengelolaan dana haji mencapai Rp33,21 juta atau 38 persen, sementara biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah sebesar Rp54,19 juta atau 62 persen.

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, terdapat penurunan rata-rata biaya haji sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menegaskan, penurunan tersebut tidak akan memengaruhi kualitas layanan.

“Penurunan biaya ini tidak akan mengurangi standar pelayanan kepada jamaah,” ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/10).

Marwan menjelaskan, Komisi VIII bersama pemerintah telah memastikan seluruh aspek pelayanan haji tetap terjaga, meliputi pemondokan, konsumsi, transportasi darat dan udara, serta layanan di Tanah Suci.

Ia juga mengapresiasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mencatatkan surplus sekitar Rp149 miliar. Menurutnya, surplus tersebut menjadi cadangan penting untuk menopang keberlanjutan subsidi nilai manfaat bagi jamaah.

Setelah penetapan BPIH 2026, jamaah akan melunasi biaya sebesar Rp54,19 juta dikurangi setoran awal Rp25 juta dan saldo virtual account sekitar Rp2,7 juta. Dengan demikian, pelunasan yang harus dibayarkan jamaah diperkirakan sekitar Rp26,49 juta.

Selain itu, jamaah juga akan menerima pengembalian biaya hidup (living cost) sebesar Rp3,3 juta, sehingga biaya riil yang dibayarkan menjadi sekitar Rp23,19 juta.

“Dengan efisiensi dan pengelolaan keuangan yang baik, jamaah justru mendapat keringanan,” tambah Marwan. (Pon)