Daftar Biaya Haji 2026: Rincian Bipih untuk Setiap Embarkasi
Biaya perjalanan ibadah haji 2026 telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025.
Keppres ini ditandatangani pada 13 November 2025 dan mengatur rincian biaya yang akan dibayar oleh jemaah haji.
Rincian Biaya Bipih untuk Jemaah Haji 2026
Keppres tersebut menyebutkan bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah haji akan mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama di Tanah Suci. Selain itu, Keppres juga merinci nilai manfaat yang diterima oleh jemaah haji.
Untuk jemaah haji reguler, nilai manfaat yang diterima mencapai Rp 6,69 triliun, sementara untuk jemaah haji khusus nilai manfaatnya sebesar Rp 7,2 miliar.
Berikut rincian besaran Bipih yang harus dibayar oleh jemaah haji reguler untuk setiap embarkasi:
- Embarkasi Aceh: Rp 45.109.422
- Embarkasi Medan: Rp 46.163.512
- Embarkasi Batam: Rp 54.125.422
- Embarkasi Padang: Rp 47.869.922
- Embarkasi Palembang: Rp 54.206.922
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 58.542.722
- Embarkasi Solo: Rp 53.233.422
- Embarkasi Surabaya: Rp 60.645.422
- Embarkasi Balikpapan: Rp 55.575.922
- Embarkasi Banjarmasin: Rp 55.538.922
- Embarkasi Makassar: Rp 55.893.179
- Embarkasi Lombok: Rp 54.951.822
- Embarkasi Kertajati: Rp 58.559.022
- Embarkasi Yogyakarta: Rp 52.955.422
Jadwal dan Tahapan Pelunasan Bipih 2026
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) juga telah mengumumkan jadwal pelunasan Bipih untuk jemaah haji reguler 2026.
Pelunasan tahap pertama dimulai pada Senin, 24 November 2025, dan akan berlangsung hingga 23 Desember 2025, dengan jam operasional dari pukul 08.00–15.00 WIB.
Para calon jemaah haji dapat melakukan pelunasan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) yang sebelumnya telah menerima setoran awal.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa pelunasan tahap pertama ini ditujukan untuk tiga kategori jemaah:
- Jemaah yang sudah melunasi namun tertunda keberangkatannya.
- Jemaah yang masuk kuota keberangkatan haji 2026.
- Jemaah lanjut usia sesuai dengan ketentuan alokasi lima persen.
Pelunasan Tahap Kedua Jika Kuota Masih Tersisa
Jika pada pelunasan tahap pertama masih terdapat sisa kuota di setiap provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua.
Pada tahap kedua ini, prioritas akan diberikan kepada jemaah yang gagal melunasi pada tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jemaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan.
"Seluruh mekanisme pelunasan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan pemerataan," ujar Gus Irfan.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: dan Simak Jadwal Pelunasan Biaya Haji Reguler 2026 Tahap 1, Untuk 3 Kategori.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang