Daftar Biaya Haji 2026 di 14 Embarkasi Sesuai Keppres Nomor 34 Tahun 2025
Presiden Prabowo Subianto menetapkan besaran biaya haji untuk pelaksanaan Ibadah Haji 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025.
Keputusan ini menjadi dasar resmi biaya yang harus dibayarkan jemaah, serta dana nilai manfaat yang digunakan untuk menutup selisih biaya penyelenggaraan haji.
Keppres diteken pada 13 November 2025 setelah melalui pembahasan bersama kementerian terkait.
Penetapan biaya berlaku bagi seluruh jemaah haji reguler di 14 embarkasi nasional.
Dalam beleid tersebut tercantum bahwa biaya bersumber dari Bipih dan nilai manfaat.
"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah:/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat," demikian tertulis dalam Keppres tersebut, dikutip Jumat (5/12/2025).
Rincian Biaya Haji 2026
1. Besaran BPIH 2026
Berikut besaran Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH) per jemaah di tiap embarkasi:
- Aceh: Rp78.324.981
- Medan: Rp79.379.071
- Batam: Rp87.340.981
- Padang: Rp81.085.481
- Palembang: Rp87.422.481
- Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
- Solo: Rp86.448.981
- Surabaya: Rp93.860.981
- Balikpapan: Rp88.791.481
- Banjarmasin: Rp88.754.481
- Makassar: Rp89.108.738
- Lombok: Rp88.167.381
- Kertajati: Rp91.774.581
- Yogyakarta: Rp86.170.981
2. Besaran Bipih 2026 Jemaah Reguler
Rincian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026 Jemaah Reguler
- Aceh: Rp45.109.422
- Medan: Rp46.163.512
- Batam: Rp54.125.422
- Padang: Rp47.869.922
- Palembang: Rp54.206.922
- Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
- Solo: Rp53.233.422
- Surabaya: Rp60.645.422
- Balikpapan: Rp55.575.922
- Banjarmasin: Rp55.538.922
- Makassar: Rp55.893.179
- Lombok: Rp54.951.822
- Kertajati: Rp58.559.022
- Yogyakarta: Rp52.955.422
Penggunaan Bipih dan Dana Nilai Manfaat
Berdasarkan diktum kedelapan Keppres, Bipih digunakan untuk:
- biaya penerbangan
- sebagian akomodasi Makkah
- sebagian akomodasi Madinah
- biaya hidup jemaah
Keppres ini juga menetapkan nilai manfaat untuk menutup selisih antara BPIH dan Bipih dengan total Rp6.695.758.435.018.
Sementara itu, nilai manfaat bagi jemaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7.229.419.000.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang