Biaya Haji 2026 Ditetapkan, Ini Rincian BPIH dan Bipih untuk Setiap Embarkasi

ibadah haji, Bipih, BPIH, biaya haji, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, Keppres Nomor 34 Tahun 2025, biaya penyelenggaraan ibadah haji, bipih, keppres nomor 34 tahun 2025, Biaya Haji 2026 Ditetapkan, Ini Rincian BPIH dan Bipih untuk Setiap Embarkasi, Penetapan BPIH berdasarkan undang-undang, Biaya Bipih untuk jamaah haji reguler 2026, Nilai manfaat untuk jamaah haji reguler dan khusus, Mekanisme pembayaran Bipih

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Dikutip dari Antara, Jumat (5/12/2025), Keppres ini menetapkan biaya yang akan dikeluarkan jamaah haji untuk menunaikan ibadah haji tahun depan, yang mencakup Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.

Penetapan BPIH berdasarkan undang-undang

Berdasarkan salinan Keppres yang diterima di Jakarta pada Jumat (3/12/2025), penetapan BPIH ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Keppres tersebut memuat rincian biaya haji untuk setiap embarkasi yang berbeda, mulai dari Aceh hingga Yogyakarta, dengan biaya yang bervariasi.

Berikut adalah besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 untuk masing-masing embarkasi:

  • Aceh: Rp 78.324.981
  • Medan: Rp 79.379.071
  • Batam: Rp 87.380.981
  • Padang: Rp 81.085.481
  • Palembang: Rp 87.422.481
  • Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 91.758.281
  • Solo: Rp 86.448.981
  • Surabaya: Rp 93.860.981
  • Balikpapan: Rp 88.791.481
  • Banjarmasin: Rp 88.754.481
  • Makassar: Rp 89.108.738
  • Lombok: Rp 88.167.381
  • Kertajati: Rp 91.774.581
  • Yogyakarta: Rp 86.170.981

Biaya Bipih untuk jamaah haji reguler 2026

Selain BPIH, Keppres ini juga menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jamaah haji reguler, dengan besaran yang bervariasi sesuai embarkasi.

Berikut adalah rincian Bipih untuk jamaah haji reguler 2026:

  • Aceh: Rp 45.109.422
  • Medan: Rp 46.163.512
  • Batam: Rp 54.125.422
  • Padang: Rp 47.869.922
  • Palembang: Rp 54.206.922
  • Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 58.542.722
  • Solo: Rp 53.233.422
  • Surabaya: Rp 60.645.422
  • Balikpapan: Rp 55.575.922
  • Banjarmasin: Rp 55.538.922
  • Makassar: Rp 55.893.179
  • Lombok: Rp 54.951.822
  • Kertajati: Rp 58.559.022
  • Yogyakarta: Rp 52.955.422

Nilai manfaat untuk jamaah haji reguler dan khusus

Keppres ini juga mengalokasikan nilai manfaat yang digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan ibadah haji.

Nilai manfaat bagi jamaah haji reguler pada tahun 2026 mencapai Rp 6,69 triliun, yang akan mencakup layanan seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, serta perlindungan dan pembinaan jamaah.

Sementara untuk jamaah haji khusus, nilai manfaat yang dialokasikan mencapai Rp 7,23 miliar.

Mekanisme pembayaran Bipih

Mekanisme penyetoran Bipih bagi jamaah haji reguler, petugas haji daerah, dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) akan dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Presiden juga memberikan mandat kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menetapkan ketentuan teknis lebih lanjut terkait pelaksanaan keputusan ini.

Keppres Nomor 34 Tahun 2025 mulai berlaku pada 13 November 2025.

Dalam pernyataan yang menyertai keputusan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, baik dari sisi pelayanan, akuntabilitas keuangan, maupun perlindungan jamaah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang