DPR Usul Biaya Tiket Pesawat Haji Turun Rp1 Juta

Ilustrasi jemaah haji saat berada dalam pesawat - Foto Dok Istimewa
Ilustrasi jemaah haji saat berada dalam pesawat - Foto Dok Istimewa

 Legislator mengusulkan tarif tiket pesawat penerbangan haji diturunkan sebesar Rp 1.000.000. Hal tersebut diungkap Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah di Gedung DPR RI, Selasa, 28 Oktober 2025.

"Penerbangan tiket pesawat sudah disebutkan Rp 33,1 juta, nanti malam kita bahas coba diurai tentang tiket pesawat. Pak Wachid sebagai Ketua Panja masih menginginkan turun Rp 1.000.000 awalnya dulu dia minta Rp 2.000.000, tapi kemarin kita udah Rp 1.000.000 tolong diorat-oret," kata Marwan.

Sementara, Ketua Panja biaya ongkos haji dari pemerintah, Jaenal Effendi menjelaskan biaya Bipih jemaah haji 2026 turun sebesar Rp 507.750,78 dari tahun sebelumnya. Jaenal mengatakan angka tersebut sebagai salah satu untuk biaya embarkasi atau penerbangan sebesar Rp 33,1 juta per jemaah.

"Pemerintah mengusulkan biaya rata-rata besaran Bipih tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp 54.924.000 atau turun sebesar Rp 507.750,78 dari Bipih tahun 1446 H/2025 M," kata Jaenal.

Jaenal mengatakan alokasi anggaran perjalanan pesawat jemaah tetap sama dari tahun sebelumnya. Ia kemudian merinci penggunaan angka Rp 54,9 juta bagi jemaah itu.

"Usulan Bipih tahun 1447 H/2026 M terdiri dari komponen-komponen yang ada. Satu, kita bisa bandingkan di 2025 dan 2026 ya, satu biaya embarkasi biaya penerbangan embarkasi ke Arab Saudi pulang pergi, di tahun 2025 dan 2026 ini tidak ada perbedaan sama Rp 33.100.000," ujarnya.

Berikut komponen Bipih bagi jemaah:

1. Biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP): Rp 33.100.000,-

2. Akomodasi Makkah: Rp 14.652.000,-

3. Akomodasi Madinah: Rp 3.872.000,-

4. Living cost: Rp 3.300.000,-

Menanggapi hal itu, Ketua Panja DPR RI Abdul Wachid berharap biaya embarkasi bisa diturunkan. Ia menyinggung biaya tiket pesawat antara haji dan umrah yang berbeda.

"Kemauan daripada para calon jamaah minta diturunkan kan itu. Kadang-kadang yang sulit saya menjawab kenapa umrah hanya Rp 8.000.000 sampai Rp 10.000.000 PP (pulang pergi) ini haji itu sampai Rp 33.000.000. Ini yang sulit kami menjawab sebenarnya sudah kami berusaha menjawab ini karena pesawatnya carter kan gitu sehingga carter dan reguler itu berbeda," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan pembagian kuota jemaah haji 2026 per provinsi. Adapun pembagian kuota itu disusun sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

"Pada pasal 13 UU Nomor 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga UU nomor 8 tahun 2019 bahwa menteri membagi kuota haji reguler menjadi kuota haji provinsi dan kab/kota dengan pembagian kuota berdasarkan pada pertimbangan: 1. proporsi jumlah penduduk muslim antar provinsi dan atau  

2. proporsi jumlah daftar tunggu  jemaah haji antar provinsi," ucap Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar.

Berdasarkan data yang dibeberkan Dahnil, provinsi yang memperoleh kuota terbanyak adalah Jawa Timur dengan jumlah 42.409 jemaah. Data juga menunjukkan bahwa kuota untuk wilayah Papua digabung dengan total 933 jemaah, kecuali Papua Barat.