Wanita 20 Tahun Tewas di Hotel Kebayoran Baru, Sosok Pelaku Bikin Polisi Tak Bisa Buka Identitasnya
Pengungkapan kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita muda berinisial L (20) di sebuah hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, memunculkan fakta yang mengejutkan.
Sosok yang diduga menjadi pelaku ternyata masih berstatus anak di bawah umur. Polda Metro Jaya memastikan pelaku telah ditangkap oleh tim Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum. Namun, karena berhadapan dengan hukum sebagai anak, identitas pelaku tidak dapat dipublikasikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan status pelaku sebagai anak membuat proses hukum harus dijalankan dengan mekanisme khusus.
“Nah, memang ini adalah anak berhadapan dengan hukum. Yang bersangkutan masih berstatus anak. Kami mohon maaf tidak bisa menyampaikan identitas, karena itu menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga identitas dari pelaku yang berhadapan dengan hukum,” tuturnya, dikutip Rabu, 3 Juni 2026.
Selain penegakan hukum, polisi juga memperhatikan aspek perlindungan dan pendampingan terhadap pelaku selama proses penyidikan berlangsung. Karena itu, sejumlah lembaga terkait turut dilibatkan.
“Ini terkait tentang anak, termasuk bukan proses hukum saja, tetapi ada juga sisi pendampingan terhadap psikologis anak yang berhadapan dengan hukum,” tuturnya.
Meski pelaku telah diamankan, polisi belum menyimpulkan motif pasti di balik kematian korban. Sejumlah kemungkinan masih didalami, termasuk dugaan bahwa pelaku berniat menguasai barang-barang milik korban.
Penyidik disebut masih mencocokkan hasil pemeriksaan pelaku dengan barang bukti, hasil olah tempat kejadian perkara, serta keterangan para saksi.
“Nah ini masih didalami. Ada informasi awal yang bersangkutan ingin mengambil barang dari si korban. Ada beberapa handphone dan barang-barang lain, tapi ini masih didalami,” katanya.
Menurut Budi, motif yang muncul pada tahap awal pemeriksaan belum tentu menjadi kesimpulan akhir. Karena itu, penyidik akan memastikan seluruh fakta yang terungkap saling berkaitan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Karena kami sampaikan, motif ini bisa saja berubah di saat awal proses penyelidikan, interogasi awal. Pada saat nanti sudah dalam pendalaman oleh penyidik dalam pemberkasan itu juga akan bisa berubah. Makanya harus ada penyesuaian dan penyidik pasti akan menyesuaikan antara fakta di TKP, keterangan saksi-saksi termasuk dari keterangan si tersangka,” tuturnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, misteri kematian seorang wanita muda di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tengah diselidiki polisi. Korban berinisial L (20) ditemukan tak bernyawa pada Jumat siang, 29 Mei 2026, dengan luka di bagian kepala.
Temuan jasad perempuan muda itu langsung memicu penyelidikan aparat kepolisian. Hingga kini, penyebab pasti kematian korban masih belum dapat dipastikan lantaran polisi masih menunggu hasil visum.
Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Ajun Komisaris Besar Polisi Nugrahadi menegaskan, pihaknya belum bisa menyimpulkan korban meninggal akibat tindak kekerasan ataupun penyebab lain.
“Bukan, meninggal ya. Penyebab kematiannya masih kita selidiki,” tuturnya, Jumat, 29 Mei 2026.
Meski demikian, polisi mengakui ada luka yang ditemukan pada tubuh korban saat pemeriksaan awal di lokasi kejadian.
“Iya, tapi ada luka. Secara kasat mata ada luka,” kata dia.