Ayah Kandung Laporkan Ayah Tiri Usai Bocah 6 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin di Sukabumi
Aparat kepolisian terus mendalami kasus meninggalnya bocah perempuan berinisial SH (6) akibat tembakan senapan angin di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa tragis ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena melibatkan anak di bawah umur serta dugaan kelalaian dalam penggunaan senjata.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota saat ini memfokuskan penyelidikan pada unsur kealpaan yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia.
Ayah tiri korban berinisial S (35) telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kejadian tersebut.
Apa fokus penyelidikan polisi dalam kasus ini?
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sujana Aswin Umar menjelaskan bahwa perkara ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
Penyidik tengah mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi di lokasi kejadian hingga pemeriksaan terhadap terlapor.
"Dapat disampaikan mengenai kasus karena kealpaannya yang menyebabkan meninggalnya orang lain saat ini dalam penanganan. Adapun diduga terlapor saat ini tengah menjalani pemeriksaan," ujar AKP Sujana Aswin Umar, Selasa (10/2/2026).
Selain itu, polisi juga mendalami bagaimana prosedur penggunaan, perawatan, serta kondisi senapan angin saat insiden terjadi. Hal ini dinilai penting untuk menentukan tingkat kelalaian yang terjadi.
Pasal apa yang diterapkan penyidik?
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.
"Ancaman penjara 5 tahun. Saat ini terduga pelaku masih dalam pemeriksaan," kata AKP Sujana singkat.
Bagaimana kronologi kejadian tembakan senapan angin?
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Bobojong Cijagung, Kecamatan Kadudampit.
Saat itu, S diduga tengah membersihkan sekaligus memperbaiki senapan angin jenis PCP kaliber 4,5 milimeter di depan rumahnya.
Pada saat proses pembongkaran bagian popor, senapan tersebut tiba-tiba meletus. Peluru melesat dari laras dan mengenai kepala korban yang berada tepat di depan senjata. Luka tembak serius pada bagian pelipis membuat kondisi SH kritis.
Korban sempat dilarikan ke puskesmas setempat sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Betha Medika, Kecamatan Cisaat.
Meski mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU selama dua hari, nyawa SH tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Mengapa ayah kandung korban melapor ke polisi?
Setelah korban meninggal dunia, ayah kandung SH secara resmi melaporkan ayah tiri korban ke Polres Sukabumi Kota pada Senin (9/2/2026).
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk tuntutan pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian fatal yang merenggut nyawa anaknya.
Pantauan di Mapolres Sukabumi Kota menunjukkan ayah kandung korban didampingi keluarga menjalani pemeriksaan intensif untuk memberikan keterangan terkait kronologi peristiwa dan hubungan korban dengan terlapor.
Apa yang didalami polisi terkait kepemilikan senapan angin?
Selain fokus pada unsur kelalaian, kepolisian juga mendalami asal-usul dan kepemilikan senapan angin yang digunakan.
Plt Kasi Humas Polres Sukabumi Kota IPDA Ade Ruli Bahtiarudin mengungkapkan adanya dugaan bahwa senapan angin tersebut bukan milik terlapor.
"Terduga pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim. Kami juga mendalami kepemilikan senapan tersebut," ujar IPDA Ade Ruli.
Penyelidikan ini mencakup legalitas kepemilikan, standar keamanan penggunaan senapan angin, serta potensi pelanggaran lain yang mungkin menyertai peristiwa tersebut.
Kepala Desa Gedepangrango, Asep Badrutamam, membenarkan bahwa jenazah SH dimakamkan di kampung halaman ayah kandungnya di Desa Cipamingkis, Kecamatan Sukalarang.
"Almarhumah meninggal jam 22.00 WIB semalam. Jenazah dibawa ke Sukalarang untuk dimakamkan di kampung halaman ayah kandungnya," kata Asep.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ayah Sambung Bocah yang Tewas Tertembak Senapan Angin di Sukabumi Terancam 5 Tahun Penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang