Kapolda Jatim Tegaskan Penyidikan Kasus Ponpes Al-Khoziny Ambruk Dilanjutkan, Ini Pasal-pasalnya
Polda Jawa Timur menegaskan proses hukum terkait ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Buduran, Sidoarjo, akan terus berlanjut ke tahap penyidikan.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto memastikan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal dan memeriksa puluhan saksi untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi yang menewaskan puluhan santri tersebut.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Irjen Nanang menjelaskan, hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (8/10/2025) memutuskan bahwa penanganan kasus ini resmi ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Langkah ini, kata dia, menjadi dasar bagi tim penyidik untuk menelusuri unsur pidana dan menetapkan calon tersangka.
“Hari ini pun juga, rencananya kami melakukan kegiatan gelar perkara untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Irjen Nanang saat konferensi pers, Rabu malam.
Ia menambahkan, hasil gelar perkara akan menentukan siapa saja pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pasal yang Dikenakan
Dalam proses penyidikan ini, polisi akan menjerat pihak terkait dengan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian atau luka berat.
“Pasal yang akan kami sangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat,” kata Irjen Nanang.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang berkaitan dengan pelanggaran persyaratan teknis konstruksi.
“Kita juga menerapkan Pasal 46 ayat (3) dan atau Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, terkait pemenuhan persyaratan teknis bangunan,” jelas Kapolda Jatim.
Polisi Periksa 17 Saksi dan Libatkan Ahli
Sejauh ini, penyidik Polda Jatim telah memeriksa 17 saksi, termasuk pengelola pesantren, pekerja bangunan, serta pihak yang mengetahui proses konstruksi musala Ponpes Al-Khoziny.
Pemeriksaan akan terus berlanjut, dan polisi berencana memanggil pihak lain yang terlibat dalam perencanaan maupun pembangunan gedung tersebut.
“Tim penyidik sudah memeriksa lebih kurang 17 saksi, namun nantinya akan terus berkembang,” ujar Irjen Nanang.
Selain saksi, kepolisian juga akan meminta keterangan ahli teknik sipil untuk menelusuri penyebab kegagalan struktur bangunan, serta ahli hukum pidana guna memperkuat unsur-unsur pidana dalam penyidikan.
Identifikasi Korban dan Langkah Kemanusiaan
Sebelumnya, Pusdokkes Polri telah mengidentifikasi 22 korban meninggal dunia melalui uji DNA dari total 153 sampel yang dikumpulkan.
Sebanyak 88 sampel berasal dari keluarga korban dan 65 lainnya dari swab DNA jenazah atau potongan tubuh yang ditemukan di lokasi.
Seluruh hasil identifikasi disesuaikan dengan pemeriksaan jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.
Kapolda Jatim menjelaskan, meski penyidikan telah dimulai, pihaknya tetap memprioritaskan misi kemanusiaan pada tahap awal insiden.
Begitu kejadian terjadi pada Senin (29/9/2025) sore, polisi langsung dikerahkan untuk mengevakuasi korban bersama tim SAR.
“Kami memang segera melakukan langkah penyelidikan, namun di saat bersamaan, kami utamakan dulu penyelamatan korban. Semua berjalan paralel,” kata Irjen Nanang.
Tragedi Ponpes Al-Khoziny
Bangunan musala Ponpes Al-Khoziny ambruk ketika ratusan santri tengah melaksanakan salat Asar berjemaah.
Dalam peristiwa tersebut, 171 orang menjadi korban — sebanyak 104 di antaranya selamat, sementara 67 orang meninggal dunia, termasuk delapan potongan tubuh (body part) yang telah ditemukan di lokasi.
Polisi kini fokus memastikan penyebab pasti ambruknya bangunan, sekaligus menelusuri apakah ada kelalaian teknis atau pelanggaran izin konstruksi dalam pembangunan musala tersebut.
“Nanti semuanya pasti akan mengarah kepada siapa yang bertanggung jawab di situ. Semua itu ada mekanismenya dan kami pun sudah melaksanakan prosedur-prosedur itu,” tegas Irjen Nanang.
Sumber: KOMPAS.TV.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.