Tak Ada Lagi Pemutihan di Jabar, Dedi Mulyadi Siapkan Sanksi bagi Warga yang Belum Bayar Pajak Kendaraan

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, pemutihan pajak kendaraan, sanksi penunggak pajak, denda penunggak pajak, Tak Ada Lagi Pemutihan di Jabar, Dedi Mulyadi Siapkan Sanksi bagi Warga yang Belum Bayar Pajak Kendaraan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 30 September 2025.

Mulai 1 Oktober 2025, pembayaran pajak kendaraan kembali berlaku normal tanpa keringanan maupun penghapusan denda. Hal ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui pernyataan video kepada Kompas.com, Rabu (1/10/2025).

"Untuk seluruh warga Jawa Barat, kami beritahukan bahwa terhitung 1 Oktober 2025, pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat sudah tidak berlaku lagi," ujar Dedi.

Ia juga memastikan bahwa kebijakan pemutihan tidak akan kembali diterapkan di masa mendatang.

"Selanjutnya, pajak kendaraan bermotor dibayar secara normal dan kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan lagi mengeluarkan kebijakan pemutihan kendaraan bermotor," tegasnya.

Apa Dampak bagi Warga yang Belum Memanfaatkan Program?

Gubernur Dedi menegaskan bahwa masyarakat yang tidak memanfaatkan kesempatan program pemutihan harus membayar pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk denda dan tunggakan.

Bahkan, Pemprov Jabar tengah menyiapkan kebijakan sanksi bagi wajib pajak yang masih menunggak.

"Dalam waktu tidak terlalu lama, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan kebijakan terhadap mereka yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor dalam bentuk sanksi. Untuk itu, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh warga Jawa Barat yang taat membayar pajak kendaraan," ujar Dedi.

Menurut Dedi, pajak kendaraan bermotor merupakan sumber penting bagi pembangunan daerah.

Pendapatan dari pajak digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.

"Bapak dan Ibu bisa lihat bahwa hari ini jalan-jalan di Provinsi Jawa Barat yang menjadi kewenangan provinsi terus dibangun dengan berbagai fasilitas. Jalannya, drainasenya, PJU-nya, pemasangan CCTV, dan semua itu dibayarkan dari uang pajak yang Bapak, Ibu, dan Saudara bayarkan," tambahnya.

Apa Isi Surat Resmi dari Pemprov Jabar?

Penegasan Gubernur Jabar sejalan dengan pengumuman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bernomor 2085/KU.03.02/BAPENDA tentang berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa program pemutihan yang telah berlangsung sejak 20 Maret 2025 berakhir pada 30 September 2025.

"Kami tegaskan bahwa program pemutihan tidak akan diperpanjang dan tidak akan diselenggarakan kembali pada tahun-tahun berikutnya. Dengan berakhirnya program ini, maka mulai 1 Oktober 2025, seluruh ketentuan pajak kendaraan bermotor akan kembali berlaku sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan," tulis pengumuman yang ditandatangani Kepala Bapenda Jabar, H. Asep Supriatna.

Pemprov Jabar menyampaikan komitmennya untuk terus menelusuri tunggakan pajak dan menegakkan aturan demi optimalisasi pendapatan daerah.

"Seluruh layanan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi moto Ramah, Amanah, Tegas sebagai wujud komitmen dalam pelayanan publik yang profesional," demikian isi surat tersebut.

Mulai Oktober 2025, masyarakat Jawa Barat diimbau untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu melalui berbagai titik layanan yang tersedia, termasuk platform digital.

Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria, menjelaskan bahwa tarif PKB saat ini diatur dalam Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023.

Berdasarkan Pasal 7, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama ditetapkan sebesar 1,12 persen, dan setelah ditambahkan opsen sebesar 66 persen, totalnya menjadi sekitar 1,86 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Berakhir, Dedi Mulyadi: Tak Akan Ada Lagi Program Serupa".

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.