Dedi Mulyadi Siapkan SE Larangan Hukuman Fisik di Sekolah, Guru akan Didampingi Pengacara
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) bagi seluruh guru agar tidak memberikan hukuman fisik kepada murid.
Langkah ini diambil usai beberapa waktu lalu mencuat kasus guru menampar siswa di SMP Negeri 2 Jalancagak, Kabupaten Subang, yang viral di media sosial.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, hukuman fisik kepada siswa berisiko melanggar hukum dan bertentangan dengan semangat pendidikan mendidik tanpa kekerasan.
Pemerintah provinsi juga mendorong sekolah untuk menerapkan sistem disiplin yang edukatif, serta melibatkan orang tua agar penegakan aturan tetap proporsional dan manusiawi.
KDM Keluarkan Surat Edaran Larangan Hukuman Fisik
Dilansir dari Antara, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa surat edaran akan segera dikirim ke seluruh sekolah di wilayahnya.
"Hari ini, saya mengeluarkan surat edaran kepada seluruh guru di Jawa Barat agar hukuman anak nakal cukup dengan hal mendidik, tidak boleh hukuman fisik karena berisiko melanggar aspek hukum," ujarnya di Bandung, Jumat (7/11/2025).
Ia menjelaskan, guru dapat mengalihkan bentuk hukuman kepada kegiatan positif yang tetap mendidik, seperti membersihkan halaman, mengecat tembok, membersihkan kaca, atau membantu tugas sekolah lainnya.
200 Pengacara Siap Dampingi Guru
Dedi Mulyadi juga menyebut bahwa Pemprov Jabar telah menyiapkan sekitar 200 pengacara untuk mendampingi para guru SMA dan SMK jika menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugasnya.
"Selain itu di Jawa Barat sudah ada sekitar dua ratus pengacara yang siap mendampingi para guru SMA dan SMK jika menghadapi masalah hukum," ucapnya.
Selain dukungan hukum, Pemprov Jabar juga mewajibkan seluruh orang tua siswa menandatangani surat pernyataan dukungan terhadap penerapan disiplin di sekolah.
Bagi siswa yang menolak mengikuti aturan dan sanksi yang berlaku, pemerintah akan mengembalikannya kepada orang tua sebagai bentuk tanggung jawab pendidikan keluarga.
Berkaca dari Kasus Guru Tampar Siswa di Subang
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari beberapa kasus perselisihan antara guru dan siswa, termasuk salah satunya kasus di Subang, yang terjadi akibat pemberian tamparan oleh guru terhadap murid.
Sebelumnya, viral di media sosial kasus guru yang menampar siswa di suatu sekolah di Subang.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kasus yang menjadi sorotan publik ini bermula dari viralnya video guru bersitegang dengan orang tua siswa di SMP Negeri 2 Jalancagak, Kabupaten Subang.
Dalam video tersebut, guru bernama Rana Saputra terlibat adu mulut dengan orang tua siswa berinisial ZR (16), yang protes karena anaknya ditampar oleh onum guru.
Dalam rekaman, orang tua siswa terdengar menegur, "Lah ini anda main gampar-gampar aja. Pak Dedi tolong lah" .
Sementara sang guru menantang balik, "Laporin saja ke Pak Dedi Mulyadi, saya tunggu."
Kronologi Versi Sekolah
Wakil Kepala Sekolah Sarana dan Prasarana SMP Negeri 2 Jalancagak, Yaumi Basuki, menjelaskan insiden terjadi pada Senin (3/11/2025), usai upacara bendera.
Menurutnya, Rana menampar ZR dan tujuh siswa lain karena mereka kedapatan meloncat pagar sekolah untuk bolos, padahal pagar tersebut baru dibangun.
"Kejadian kemarin itu sebenarnya bentuk kesalahpahaman antara orang tua siswa dan pihak sekolah. Kami ingin menegakkan kedisiplinan, namun kami juga tidak membenarkan adanya kekerasan fisik," ujar Yaumi kepada TribunJabar.id.
Ia menambahkan, guru hanya memberikan tamparan ringan kepada delapan siswa tersebut, namun pihak sekolah mengakui tindakan itu tetap tidak tepat.
"Kami akan mengevaluasi cara pembinaan. Ke depan kami akan mencari solusi bagaimana mendisiplinkan tanpa kekerasan fisik," katanya.
Penjelasan Guru Rana Saputra
Setelah videonya viral, guru IPS tersebut dipanggil menemui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk memberikan klarifikasi.
Rana menyebut, tindakannya dipicu oleh berbagai pelanggaran yang dilakukan siswanya.
“Dia (siswa ZR) pelanggarannya merokok, kemudian berkelahi, mengganggu kelas yang lain, dan terakhir loncat dari pagar,” ujar Rana, dikutip dari TribunJabar.id.
Klarifikasi dari Orang Tua Siswa
Orang tua ZR, Deni Rukmana (38), menjelaskan bahwa kedatangannya ke sekolah semata-mata untuk meminta penjelasan.
“Awalnya saya datang karena dapat laporan anak saya ditampar beberapa kali. Saya hanya mau menanyakan secara baik-baik saja," katanya.
Namun, ia menilai situasi memanas karena sang guru menanggapi pertanyaannya dengan nada tinggi.
“Tapi salah seorang guru malah menanggapi dengan nada tinggi, seolah merasa tindakannya itu benar,” ujar Deni.
Sudah Ada Mediasi
Wakil Kepala Sekolah Yaumi Basuki memastikan bahwa pihak sekolah telah memfasilitasi mediasi antara guru dan orang tua siswa pada Selasa (4/11/2025).
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan.
"Kemarin sudah ada pertemuan, sudah saling memaafkan. Guru yang bersangkutan dan orang tua sudah saling menerima," ujarnya.
Namun, Yaumi menyayangkan karena video perselisihan tersebut tetap dipublikasikan di media sosial setelah mediasi dilakukan.
"Kami tidak bisa melarang, itu hak beliau. Tapi pada hari Selasa masalah sebenarnya sudah selesai dan sudah ada kata maaf," kata Yaumi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.