Ini 6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

pajak kendaraan, keringanan pajak, pemutihan pajak, pemutihan pajak kendaraan, Ini 6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak atau belum memperpanjang STNK.

Melalui program ini, masyarakat bisa memperoleh berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon pajak kendaraan, hingga penghapusan tunggakan pajak di sejumlah daerah.

Setidaknya ada enam provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan pada 2026. Bentuk insentif yang diberikan pun berbeda-beda.

Berikut daftar provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor:

pajak kendaraan, keringanan pajak, pemutihan pajak, pemutihan pajak kendaraan, Ini 6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemutihan pajak kendaraan Depok dan Bekasi diperpanjang hingga 30 September 2025.

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan 2026, dengan menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan yang dihadirkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda maupun bunga akibat keterlambatan pembayaran.

Pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

2. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan sejumlah insentif pajak kendaraan yang berlaku hingga Desember 2026.

Program tersebut meliputi pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen, pengurangan sanksi administrasi, serta pengurangan tunggakan pokok pajak kendaraan dan dendanya untuk masa pajak tertentu.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

pajak kendaraan, keringanan pajak, pemutihan pajak, pemutihan pajak kendaraan, Ini 6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.

3. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program keringanan pajak kendaraan mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Dalam program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun cukup membayar pajak tahun berjalan dan sebagian pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan beserta dendanya dihapuskan.

Selain itu, tersedia pembebasan denda dan pajak progresif, diskon balik nama kendaraan, potongan untuk mutasi masuk ke Lampung, serta insentif bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak kendaraan.

4. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan keringanan berupa pembebasan denda pajak kendaraan dan diskon pembayaran pajak.

Program ini berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan, biaya SWDKLLJ yang berjalan, serta biaya administrasi lainnya.

Selain pembebasan denda, pemerintah daerah juga memberikan potongan pajak bagi masyarakat yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.

5. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Melalui program ini, masyarakat memperoleh pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan, sehingga hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun berjalan.

6. Bali

Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan berupa pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sesuai kapasitas mesin kendaraan.

Kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc memperoleh potongan pajak sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapat potongan 9 persen.

Selain itu, wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan tambahan pengurangan pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan di berbagai daerah ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan biaya yang lebih ringan sekaligus menghindari akumulasi tunggakan di kemudian hari.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang