Limbah Cemari Sumber Air Warga, DLH Bengkulu Jatuhkan Sanksi ke Mie Gacoan

IPAL, Mie Gacoan, Limbah Cemari Sumber Air Warga, DLH Bengkulu Jatuhkan Sanksi ke Mie Gacoan, Bagaimana awal terungkapnya dugaan pencemaran lingkungan?, Apa hasil uji laboratorium terhadap limbah IPAL?, Sanksi apa yang dijatuhkan kepada Mie Gacoan?, Larangan pembuangan limbah dan rekomendasi DLH

 Pemerintah Kota Bengkulu memberikan sanksi administratif kepada salah satu rumah makan cepat saji, Mie Gacoan, setelah ditemukan adanya pencemaran lingkungan yang bersumber dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik usaha tersebut.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya melindungi kualitas lingkungan dan sumber air warga di sekitar lokasi usaha.

Kasus pencemaran ini mencuat setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu menerima laporan serta keluhan dari masyarakat.

Warga mengeluhkan adanya perubahan kualitas sumber air yang diduga tercemar limbah dari aktivitas rumah makan tersebut.

Bagaimana awal terungkapnya dugaan pencemaran lingkungan?

Pelaksana tugas Kepala DLH Kota Bengkulu, Afriyenita, menjelaskan bahwa laporan masyarakat menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan inspeksi langsung ke lokasi.

Tim DLH kemudian melakukan pengecekan lapangan sekaligus pengambilan sampel air untuk diuji di laboratorium.

Dari hasil inspeksi tersebut, DLH menemukan bahwa limbah air yang dihasilkan dari IPAL Mie Gacoan tidak memenuhi standar baku mutu lingkungan.

Limbah tersebut dinilai tidak layak untuk dibuang ke saluran umum seperti drainase atau siring.

“Kami melakukan pengecekan dan uji laboratorium di sumur milik warga dan IPAL milik Mie Gacoan. Hasilnya, baik coliform maupun pH dari limbah air ini tidak sesuai dengan standar baku mutu, sehingga limbah air ini tidak boleh dibuang melalui saluran pembuangan seperti drainase, siring, dan sebagainya,” kata Afriyenita di Bengkulu, Rabu (24/12/2025) dikutip dari Antara.

Apa hasil uji laboratorium terhadap limbah IPAL?

Afriyenita menyebutkan, hasil uji laboratorium menunjukkan adanya ketidaksesuaian parameter penting dalam limbah cair yang dihasilkan.

Kandungan coliform yang tinggi serta tingkat pH yang tidak sesuai standar menjadi indikator bahwa IPAL tersebut belum berfungsi optimal.

Kondisi ini berpotensi mencemari air tanah dan sumber air warga apabila limbah tetap dibuang ke lingkungan tanpa pengolahan yang memadai.

Oleh karena itu, DLH menilai perlu adanya tindakan tegas agar dampak pencemaran tidak meluas.

Sanksi apa yang dijatuhkan kepada Mie Gacoan?

Atas temuan tersebut, DLH Kota Bengkulu menjatuhkan sanksi administratif kepada pengelola Mie Gacoan.

Sanksi ini disertai dengan kewajiban untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah domestik agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengelola diberikan tenggat waktu selama satu bulan untuk melakukan pembenahan dan memastikan IPAL dapat berfungsi sesuai standar baku mutu lingkungan.

“Kami sudah berikan sanksi administratif, karena berdasarkan uji laboratorium IPAL mereka tidak mampu untuk mengeluarkan air limbah ke badan permukaan air tanah, drainase, dan sebagainya. Jadi, kami minta kepada pihak Mie Gacoan untuk memenuhi standar pengelolaan limbah domestik yang mereka hasilkan,” ujar Afriyenita.

Larangan pembuangan limbah dan rekomendasi DLH

Selain menjatuhkan sanksi, DLH Kota Bengkulu juga secara tegas melarang pengelola Mie Gacoan membuang air hasil IPAL ke saluran drainase atau badan air lainnya sebelum memenuhi standar lingkungan.

Larangan ini bertujuan mencegah terulangnya pencemaran yang berdampak langsung pada masyarakat sekitar.

DLH juga merekomendasikan agar limbah yang dihasilkan dapat dibuang ke tempat yang lebih layak dan aman bagi lingkungan.

Salah satu opsi yang disarankan adalah dengan memanfaatkan Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) sebagai lokasi pembuangan limbah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang