Warga Jateng Serukan "Stop Bayar Pajak" karena Opsen PKB, Pejabat: Selepas 2026 Akan Terbiasa

Warga Jawa Tengah (Jateng) beramai-ramai menolak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lewat gerakan Stop Bayar Pajak.
Gerakan menolak bayar PKB ini menyebar di media sosial dan ditengarai muncul setelah warga menyadari terdapat pungutan pajak opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang masing-masing mencapai 16,6 persen dan 32 persen.
Musta, warga yang tinggal di Mijen mengungkap, pembayaran pajak motor Vario tahun 2015 miliknya sudah dikenakan pajak opsen sejak 2025, namun dia tidak menyadarinya.
Barulah selepas dicek di lembaran STNK, ada tertulis Opsen PKB mencapai Rp 87.500.
"Selepas tahu ada pajak opsen, saya jadi enggan bayar pajak. Nanti saja bayarnya menunggu program pemutihan," katanya, Kamis (12/2/2026).
Musta berharap pajak opsen PKB seharusnya ditiadakan, mengingat banyak warga, termasuk dirinya, tengah berada dalam himpitan ekonomi.
Sementara sebagian warga yang tetap membayar PKB meski ada pungutan opsen, juga melayangkan keluhan, salah satunya Sinta, warga Ngaliyan.
Menurut Sinta, saat membayar pajak di Samsat Simpang Lima Semarang, ia dikenai nominal mencapai Rp 209.500 untuk motor matik keluaran tahun 2014 miliknya. Padahal di tahun lalu ia hanya membayar Rp 189.000.
"Kalau kenaikan Rp 20 ribu. Tapi pertanyaannya, kenaikan pajak ini untuk apa?" bebernya.
Dia menyebut, kenaikan pajak ini lebih terasa janggal. Karena bertambah tahun motor akan semakin usang. Menurutnya, pajak seharusnya makin turun bukan malah naik.
"Harusnya makin murah, bukan makin mahal," terangnya.
Pejabat enggan menanggapi
Beberapa pejabat di Lingkungan Pemprov Jateng enggan menanggapi soal pungutan pajak opsen ini dan kenaikan tarif pajak BBNKB, termasuk Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Jateng, Hanung Triyono.
"Tidak, tidak (mau komentar)," ujarnya sembari berlari ke arah kamar mandi Gedung B Lantai 5 Ruang Rapat Gedung Provinsi Jateng.
Meski demikian, beredar informasi bahwa Pemprov Jateng bakal memberikan keterangan resmi soal pajak opsen pada hari ini, Jumat (13/2/2026).
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Kabid PKB Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, membenarkan adanya pungutan opsen PKB maupun BBNKB.
Hasil pungutan pajak kendaraan yang berhasil dikumpulkan murni tanpa opsen pada 2025 di sektor PKB mencapai Rp 3,96 triliun dari angka target Rp 4,15 triliun.
Adapun untuk pajak BBNKB mencapai Rp 1,74 triliun dari target Rp 2,5 triliun.
Menurutnya, sektor BBNKB mengalami penurunan karena daya beli masyarakat lesu.
Kemudian, hasil pajak selepas dikenakan biaya opsen untuk sektor PKB mencapai Rp 2,1 triliun.
Empat daerah di Jateng dengan persentase tertinggi capaian sektor pajak adalah Surakarta Rp 87 miliar (59,2 persen), Kota Semarang Rp 301 miliar (56,2 persen), Kota Magelang Rp 16 miliar (53 persen), dan Kabupaten Sukoharjo Rp 74 miliar (50,2 persen).
Di sisi lain, sektor BBNKB mencapai Rp 1 triliun dengan lima daerah mendapatkan presentase opsen pajak tertinggi, yaitu Kabupaten Tegal Rp 41 miliar (41,6 persen), Kabupaten Kendal Rp 35 miliar (39 persen), Brebes Rp 47miliar (37 persen), Pati Rp 40 miliar (35,7 persen), dan Demak Rp 42 miliar (35,5 persen).
“Adanya pungutan opsen sebesar itu bisa digunakan oleh kepala daerah untuk membangun wilayahnya," ujarnya.
"Kami contohkan Kota Surakarta ketika wali kotanya mau bangun hari ini duitnya sudah ada. Karena, dana opsen disetorkan setiap hari tidak sebulan sekali,” katanya, Rabu (7/1/2026).
Selepas 2026 rakyat akan terbiasa
Menurut Danang, tujuan dari penerapan opsen pajak adalah untuk menguatkan pajak lokal atau memperkokoh APBD Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Lebih lanjut Danang menuturkan, kenaikan opsen pajak ini sudah atas dasar pertimbangan yang matang, dengan memperkirakan agar tidak terlalu tinggi bagi masyarakat.
Dalam menaikkan opsen pajak, Jateng juga sudah menimbang pajak di daerah lain, seperti DI Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, serta DKI Jakarta.
Dari deretan provinsi itu, Jawa Tengah termasuk paling rendah kenaikannya.
“Pemprov Jateng mengambil keputusan untuk mempertahankan kualitas pembangunan, APBD Kabupaten Kota lebih bagus, dan beban masyarakat naik tapi tidak terlalu tinggi.”
“Kami meyakini selepas 2026, masyarakat sudah terbiasa dengan pola ini,” bebernya.
Meski demikian, Danang tidak memungkiri bahwa pungutan opsen pajak ini akan membuat masyarakat protes. Namun dia mengeklaim, uang itu akan kembali lagi ke masyarakat melalui berbagai program, di antaranya pelayanan kesehatan.
Untuk itu, pihaknya bakal menetapkan opsen ini pada 2026 dengan besaran yang masih sama dengan 2025.
Di samping itu, dia juga mengungkap, tidak akan ada penerapan pemutihan atau pengampunan pajak bagi para penunggak pajak di 2026.
”Pada tahun kemarin pada saat kami melakukan diskon bulan 1 sampai bulan 3 (2025), kami kehilangan pendapatan pajak sampai Rp 300 miliar. Kalau bablas sampai setahun bisa hilang Rp 1 triliun.” bebernya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang