Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Bayar Bisa dari Rumah
Program pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan tanpa harus membayar denda keterlambatan.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026. Dalam periode tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tanpa dikenakan sanksi administrasi.
Program ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB.
“Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (13/6/2026).
Seiring perkembangan layanan digital, pembayaran pajak kendaraan kini tidak harus dilakukan dengan datang langsung ke kantor Samsat. Pemilik kendaraan dapat memanfaatkan aplikasi Signal untuk melakukan pembayaran secara daring dari mana saja.
Cara ini dinilai lebih praktis, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
Ilustrasi aplikasi SIGNAL. Cara perpanjang STNK secara online.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Signal
Sebelum melakukan pembayaran, pastikan pengguna sudah memiliki akun Signal dan kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya telah terdaftar di aplikasi.
Berikut langkah-langkahnya:
- Login ke aplikasi Signal dan lengkapi data pribadi.
- Daftarkan kendaraan dengan memasukkan nomor registrasi kendaraan dan nomor rangka.
- Pilih menu pembayaran pajak kendaraan.
- Generate kode bayar.
- Pilih bank yang akan digunakan untuk pembayaran.
- Klik tombol "Lanjut".
- Sistem akan menampilkan petunjuk pembayaran.
- Setelah pembayaran berhasil, pilih "Lanjut".
- Proses selesai.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Meski pembayaran dapat dilakukan secara online, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
- STNK asli dan fotokopi;
- BPKB asli dan fotokopi;
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai yang tertera pada STNK beserta fotokopinya;
- Surat kuasa apabila pembayaran diwakilkan;
- Dana sesuai nominal pokok pajak yang harus dibayarkan.
Cek Tagihan Pajak Secara Online
Selain pembayaran, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan status dan tagihan pajak kendaraan secara online.
Layanan tersebut dapat diakses melalui:
- Website resmi Samsat PKB DKI Jakarta;
- Aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Dengan adanya program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan dapat segera memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa dibebani denda keterlambatan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang