Singapura Sanksi 4 Warga Israel Pelaku Kekerasan ke Warga Palestina di Tepi Barat

Ilustrasi Kekerasan Israel di Tepi Barat (Doc: Middle Eaat Eye)
Ilustrasi Kekerasan Israel di Tepi Barat (Doc: Middle Eaat Eye)

 Singapura pada hari Jumat memberlakukan sanksi keuangan dan larangan masuk terhadap empat warga Israel atas keterlibatan mereka dalam "tindakan kekerasan" terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Dilansir Anadolu, Jumat, 21 November 2025, keempat warga Israel itu Meir Mordechai Ettinger, Elisha Yered, Ben-Zion Gopstein, dan Baruch Marzel "telah terlibat dalam tindakan kekerasan ekstremis yang mengerikan terhadap warga Palestina di Tepi Barat," menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri.

"Tindakan tersebut melanggar hukum dan merusak serta membahayakan prospek solusi dua negara," kata pernyataan itu, menegaskan kembali pandangan Singapura bahwa permukiman Israel di Tepi Barat ilegal menurut hukum internasional.

Keberadaan dan perluasan permukiman ini "akan mempersulit tercapainya solusi dua negara yang layak," katanya.

"Sebagai pendukung kuat hukum internasional dan solusi dua negara, Singapura menentang segala upaya sepihak untuk mengubah fakta di lapangan melalui tindakan yang ilegal menurut hukum internasional," tambahnya, mendesak Israel untuk "menahan tindakan kekerasan pemukim dan meminta pertanggungjawaban para pelaku."

Tentara Israel telah meningkatkan serangan di Tepi Barat yang diduduki sejak pecahnya perang di Jalur Gaza pada Oktober 2023.

Lebih dari 1.076 warga Palestina telah tewas, dan 10.700 lainnya terluka dalam serangan oleh tentara dan pemukim ilegal di wilayah yang diduduki. Lebih dari 20.500 orang juga telah ditangkap.

Dalam sebuah opini penting Juli lalu, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.