Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Berakhir Bulan Ini

Pajak Kendaraan Bermotor, pemutihan pajak kendaraan, pemutihan pajak kendaraan jawa barat, pajak kendaraan bermotor jawa barat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Berakhir Bulan Ini

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan segera berakhir pada, 30 September 2025.

Kebijakan yang digelar Pemerintah Provinsi Jabar ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan dan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak untuk taat administrasi tanpa beban tambahan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa tujuan utama dari program pemutihan ini adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa terbebani denda.

Pajak Kendaraan Bermotor, pemutihan pajak kendaraan, pemutihan pajak kendaraan jawa barat, pajak kendaraan bermotor jawa barat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Berakhir Bulan Ini

Warga memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/4/2025).

"Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan. Denda di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur (Dedi Mulyadi)," kata Asep dalam keterangan resminya.

Program ini memberikan tiga bentuk keringanan utama: penghapusan denda pajak kendaraan, diskon pokok tunggakan, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Untuk mengikuti program pemutihan pajak ini, wajib pajak perlu membawa beberapa dokumen penting ke kantor Samsat induk wilayah masing-masing:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik kendaraan sesuai nama di STNK dan fotokopi
  • Surat kuasa jika proses dilakukan oleh orang lain
  • Selain itu, wajib pajak juga harus membawa uang sesuai dengan jumlah tagihan pajak pokok kendaraan untuk tahun 2025.

Masyarakat dapat mengecek besaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui laman resmi Bapenda di https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

Untuk pajak kendaraan lima tahunan, pemilik kendaraan wajib membawa unit kendaraannya ke Samsat Induk untuk dilakukan cek fisik.

Menjelang berakhirnya program ini, pemilik kendaraan disarankan segera memanfaatkannya agar terhindar dari denda di kemudian hari.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.