Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta: Mulai Hari Ini

Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta: Mulai Hari Ini

Pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak di DKI Jakarta bisa memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan yang resmi mulai berlaku hari ini, Senin (1/6/2026).

Melalui kebijakan yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026 tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tanpa dikenakan sanksi bunga akibat keterlambatan pembayaran.

Program ini dihadirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.

Dasar Kebijakan

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB.

“Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan,” ucap Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan resmi, Sabtu (30/5/2026).

Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta: Mulai Hari Ini

Warga mengantre dan mengurus pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (9/4/2026). Suasana pelayanan tampak ramai dan lancar setelah kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghapus syarat KTP pemilik pertama dinilai mempermudah proses

Pembebasan yang diberikan mencakup bunga yang muncul akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran PKB dan BBNKB.

Masyarakat juga tidak perlu repot mengurus penghapusan denda secara manual. Sebab, seluruh proses dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah yang sudah terintegrasi.

Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan, mendatangi kantor pelayanan, maupun melengkapi dokumen tambahan untuk memperoleh fasilitas tersebut.

Pemprov DKI Jakarta berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menuntaskan tunggakan pajak kendaraan yang masih dimiliki. Selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, program tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih praktis dan mudah diakses.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang