Santri Ponpes Al Khoziny yang Wafat Akan Dibadal Umroh, Ini Penjelasan Tentang Badal Umroh

Ilustrasi umroh
Ilustrasi umroh

 Pihak perwakilan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, M. Zainal Abidin angkat bicara usai peristiwa ambruknya bangunan musola di ponpes tersebut. Dalam keteranganya dirinya menyampaikan duka cita atas meninggalnya para santri dalam insiden tersebut.

”Pertama menyampaikan innillahi wa inna ilaihi rojiun, turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya para kader istimewa, santri -santri kami, kami yakin bahwa mereka meninggal dunia dalam kondisi thalabul ‘ilmi (menuntut ilmu),bersuci dalam keadaan solat. Kami berani bersumpah mereka khusnul khotimah,” kata dia seperti dikutip dari tayangan YouTube KompasTv, Rabu 8 Oktober 2025.

Dalam kesempatan yang sama juga, Zainal Abidin menyebut bahwa pihak pesantren juga memberikan support kepada korban terutama kepada korban yang meninggal dalam insiden tersebut. Dijelaskan Zainal Abidin bahwa korban yang meninggal dalam insiden tersebut akan diumroh ba’dalkan oleh alumni ponpes Al Khoziny yang berdomisili di Mekkah.

”Sekali lagi kami mohon maaf mana kala perjalanan ini banyak hal yang kurang berkenan di hati masyarakat. Oleh karenanya kami juga memberikan hadiah support kepada korban khususnya yang meninggal dunia kami ba’dalkan umroh karena banyak alumni-alumni yang berdomisili di Mekkah sehingga kita data orangnya dan kita umrohkan mereka. Sampai hari ini kita lakukan,” kata dia.

Apa itu Badal Umroh?

Melansir laman Badan Pengelola Keungan Haji, badal umroh adalah kegatan melaksanakan ibadah umroh yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain. Biasanya, badal umroh dilakukan ketika seseorang tidak dapat melaksanakan ibadah umroh sendiri karena sakit, usia lanjut, atau kondisi tertentu yang membuatnya tidak memungkinkan untuk pergi ke Tanah Suci.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan badal umroh. Syarat-syarat ini penting dipahami agar pelaksanaan badal umroh dapat sah dan sesuai dengan ketentuan syariah. Berikut adalah syarat-syarat badal umroh:

1. Orang yang Dibadalkan Tidak Mampu Berangkat Sendiri

Badal umroh dapat dilakukan jika orang yang dibadalkan benar-benar tidak mampu melaksanakan umroh sendiri. Hal ini bisa karena kondisi fisik yang lemah, usia lanjut, atau sakit yang membuatnya tidak mungkin untuk melakukan perjalanan jauh ke Tanah Suci. Badal umroh juga bisa dilakukan untuk seseorang yang telah meninggal dunia, dengan tujuan menyempurnakan kewajiban ibadah umroh.

2. Orang yang Membadalkan Harus Sudah Umroh untuk Dirinya Sendiri

Orang yang akan membadalkan umroh haruslah seseorang yang sudah pernah melaksanakan umroh untuk dirinya sendiri. Seseorang yang belum pernah menunaikan umroh atau haji untuk dirinya sendiri tidak diperbolehkan untuk membadalkan umroh untuk orang lain. Ini sesuai dengan prinsip bahwa kewajiban ibadah pribadi harus diselesaikan sebelum dapat membantu menyelesaikan kewajiban orang lain.

3. Izin dari Orang yang Dibadalkan atau Ahli Warisnya

Badal umroh harus dilakukan atas izin dari orang yang dibadalkan, jika orang tersebut masih hidup. Jika orang yang dibadalkan telah meninggal dunia, maka izin dari ahli warisnya diperlukan. Hal ini untuk memastikan bahwa badal umroh benar-benar diinginkan oleh pihak yang terkait.

4. Mampu Menjalankan Rukun dan Wajib Umroh dengan Baik

Orang yang akan membadalkan harus memiliki kemampuan untuk melaksanakan seluruh rukun dan wajib umroh dengan baik dan benar. Ini mencakup ihram, tawaf, sa’i, tahallul, dan tertib. Badal umroh tidak boleh dilakukan oleh seseorang yang ragu atau tidak memahami tata cara umroh karena ibadah ini sangatlah sakral dan perlu dilaksanakan dengan benar agar sah.