Komisi XI DPR Ingatkan Pemerintah: Urus IMB Sebelum Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny
Tragedi ambruknya bangunan pondok pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, memantik perhatian anggota parlemen.
Pemerintah diminta berhati-hati dalam menyalurkan bantuan dari APBN agar pembangunan ulang dilakukan sesuai prosedur, termasuk kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menegaskan pentingnya izin tersebut sebelum pemerintah melanjutkan proyek pembangunan kembali.
Menurutnya, dari ribuan pesantren di Indonesia, baru sekitar 52 persen yang memiliki IMB.
Perlu Verifikasi Izin Sebelum Pembangunan
“Syaratnya menurut saya seperti itu. Karena kan begini, kalau izin membangunnya tidak dikeluarkan, tiba-tiba membangun, kemarin sempat trending anak-anak dipekerjakan untuk membangun pondok seperti itu,” tutur Fauzi di Jakarta, Sabtu (11/10/2025), seperti dilansir dari Antara.
Fauzi menilai, pendataan IMB pesantren bisa menjadi tanggung jawab Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar yang kini ditugaskan Presiden Prabowo Subianto untuk mengatur regulasi bantuan serta memverifikasi IMB yang belum tercatat.
Menurutnya, ketiadaan IMB bisa berdampak besar terhadap kelayakan dan keamanan bangunan.
“Kalau ada IMB itu kan jelas gitu loh. Lokasi tanah, bangunannya seperti apa, spesifikasinya seperti apa, amdal-nya seperti apa gitu loh,” ujar Fauzi.
Pembangunan Harus Terverifikasi
Fauzi menegaskan, sebelum pondok pesantren yang ambruk di Sidoarjo dibangun kembali, seluruh izin, termasuk IMB, wajib diverifikasi terlebih dahulu.
Langkah itu dianggap penting karena pembangunan pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional.
Ia menambahkan, penggunaan APBN untuk membantu pembangunan ponpes sah saja dilakukan selama syarat administrasi terpenuhi.
Apalagi, tahun ini anggaran pendidikan mencapai Rp735 triliun, terbesar sepanjang sejarah.
“Musibah ambruknya pondok di Sidoarjo tentu tidak diinginkan siapa pun, jadi perlu dibantu,” kata Fauzi.
Namun, ia mengingatkan agar penyaluran bantuan tak menimbulkan kesenjangan dengan sekolah negeri yang juga membutuhkan dana perbaikan infrastruktur.
“Porsinya bisa diatur gitu loh, jadi tidak seluruh pondok pesantren,” ujarnya.
Kemenko PM Tegaskan Kriteria Penerima Bantuan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa bantuan rehabilitasi hanya akan diberikan kepada pondok pesantren yang benar-benar tidak mampu.
“Yang benar-benar tidak mampu untuk melaksanakan pembangunan, kita bantu,” kata Muhaimin di Jakarta, Jumat (10/10).
Selain faktor kemampuan finansial, ada kriteria lain yang juga dipertimbangkan, yakni jumlah santri dan tingkat kerawanan bangunan.
“Jumlah santrinya harus di atas 1.000 santri. Memiliki kerawanan ancaman yang membahayakan kenyamanan belajar-mengajar,” ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.