Wanita di Ambon Ditangkap Polisi Usai Aniaya Tetangga dengan Parang

Wanita di Ambon Ditangkap Polisi Usai Aniaya Tetangga dengan Parang
Wanita di Ambon Ditangkap Polisi Usai Aniaya Tetangga dengan Parang

 Seorang wanita berinisial LST (44), warga Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Maluku, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap oleh tim Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease setelah terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Kalarci Penasela.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/9/2025) lalu. Dari hasil penyelidikan, LST langsung ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius.

Wanita di Ambon Ditangkap Polisi Usai Aniaya Tetangga dengan Parang

Wanita di Ambon Ditangkap Polisi Usai Aniaya Tetangga dengan Parang

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut berupa keterangan saksi, hasil visum dokter, hingga barang bukti sebilah parang panjang yang dipakai tersangka.

“Tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan dengan sebilah parang, meski menggunakan sisi tumpul. Akibatnya, korban mengalami memar dan retak pada bagian kepala berdasarkan hasil visum,” ujar Ipda Janet dalam keterangannya mewakili Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kamis (25/9/2025).

Berdasarkan penyelidikan polisi, kasus ini bermula dari cekcok mulut yang dipicu ejekan antar anak-anak di sekitar rumah korban di Dusun Toisapu, Negeri Hutumuri. Anak tersangka kemudian melaporkan kejadian tersebut kepadanya.

Emosi yang memuncak membuat LST mendatangi rumah korban. Perdebatan sengit pun terjadi hingga akhirnya tersangka mengambil sebilah parang panjang dari dapur rumahnya. Dengan sisi tumpul parang, ia menebas kepala korban yang tengah berada di halaman rumah. Korban seketika terduduk kesakitan akibat luka di bagian kepala.

Usai kejadian, korban segera ditolong keluarga dan tetangga, sementara LST bersama suaminya langsung menyerahkan diri ke Polsek Leitimur Selatan untuk diamankan.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang panjang, dan memeriksa saksi-saksi, yakni Chrisomona Wakim dan Lutgerding Penasela. Dari hasil penyidikan, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Ambon setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ipda Janet.

Polisi memastikan situasi di lokasi kejadian tetap aman dan terkendali. Warga sekitar pun diminta tidak mengambil tindakan main hakim sendiri, mengingat kasus ini sudah ditangani aparat.

“Kami mengajak seluruh warga agar setiap persoalan diselesaikan dengan cara musyawarah, bukan dengan kekerasan yang justru berujung pidana,” pungkas Ipda Janet. (Usman Mahu/tvOne/Maluku)