ASN Kota Pasuruan Ditangkap Polisi karena Cabuli Keponakan di Probolinggo
Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pasuruan berinisial BE (39) berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota. ASN berasal dari Probolinggo itu diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah keponakannya sendiri.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri membenarkan penangkapan tersebut.
"Tersangka BE diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota terkait dengan kasus tindakan asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri di Probolinggo, Kamis (6/11/2025) dikutip dari ANTARA..
Polisi menangk ASN Kota Pasuruan yang menjadi tersangka pelaku tindakan asusila
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, sebut saja M (16 tahun), mencurigai perubahan perilaku anaknya. Setelah didesak untuk bercerita, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban perbuatan asusila oleh pamannya yang berstatus ASN di Pemerintah Kota Pasuruan.
"Setelah dipastikan bahwa korban tiga kali dicabuli, barulah keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota pada 19 September 2025," tuturnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kota Probolinggo. Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap pada akhir Oktober 2025.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan adanya unsur bujuk rayu dan iming-iming yang digunakan pelaku untuk memperdaya korban.
"Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu, atau iming-iming kepada korban. Setelah korban termakan bujukannya, pelaku kemudian melakukan tindakan asusila kepada korban yang masih di bawah umur itu," kata Kapolres.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aksi pelaku.
Atas perbuatannya, BE dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Sumber ANTARA)