Korupsi Haji Rp 1 Triliun: KPK Usut Dugaan Jual-Beli Kuota oleh Biro Perjalanan

jual beli kuota haji, kasus haji yaqut cholil qoumas, skandal kuota haji 2025, KPK periksa biro travel haji, korupsi kuota haji Kemenag, kerugian negara kuota haji Rp 1 triliun, daftar biro perjalanan haji diperiksa, kuota haji reguler dan khusus 2025, Korupsi Haji Rp 1 Triliun: KPK Usut Dugaan Jual-Beli Kuota oleh Biro Perjalanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama.

Pekan ini, sejumlah biro perjalanan haji dijadwalkan diperiksa sebagai saksi, terkait praktik jual-beli kuota yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

"Ini penting untuk mendalami bagaimana praktik-praktik di lapangan yang dilakukan para biro perjalanan haji, baik bagaimana cara ataupun mekanisme dalam mendapatkan kuota ibadah haji khusus, kemudian bagaimana proses jual beli kuotanya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Pemeriksaan biro travel haji dimulai

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemeriksaan akan dilakukan secara maraton hingga 26 September 2025.

Fokus penyidikan adalah mendalami mekanisme biro perjalanan dalam mendapatkan kuota haji khusus, serta dugaan adanya praktik jual-beli kuota antar biro.

“Ini skemanya sedang didalami oleh penyidik karena memang biro perjalanan yang melakukan atau menyelenggarakan ibadah haji khusus ini kan cukup banyak sehingga penyidikannya juga cukup kompleks,” ujar Budi.

Sejumlah pihak dari travel haji sudah dipanggil, di antaranya:

  • MR, Direktur Utama PT Saudaraku
  • AJ, Staf Operasional PT Menara Suci Sejahtera
  • SRZ, Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel
  • ZA, Direktur PT Andromeda Atria Wisata
  • AF, Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata

Dugaan skandal kuota haji

jual beli kuota haji, kasus haji yaqut cholil qoumas, skandal kuota haji 2025, KPK periksa biro travel haji, korupsi kuota haji Kemenag, kerugian negara kuota haji Rp 1 triliun, daftar biro perjalanan haji diperiksa, kuota haji reguler dan khusus 2025, Korupsi Haji Rp 1 Triliun: KPK Usut Dugaan Jual-Beli Kuota oleh Biro Perjalanan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Kasus ini mencuat sejak KPK membuka penyidikan pada 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.

Dari hasil penyelidikan, KPK menduga ada praktik jual-beli kuota haji khusus yang melibatkan pejabat dan biro travel.

Berdasarkan penghitungan awal bersama BPK, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 1 triliun.

Sebagai langkah lanjutan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Sorotan DPR: pembagian kuota diduga langgar UU

Selain KPK, DPR lewat Pansus Angket Haji juga menyoroti kejanggalan pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024.

Kemenag diketahui membagi 50:50, yaitu sebanyak 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, sesuai UU No. 8/2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sedangkan 92 persen untuk reguler.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.