Bos Maktour Bantah Dapat Ribuan Kuota Haji Khusus dari Kemenag

Bos Maktour Fuad Hasan Mansyur diperiksa KPK
Bos Maktour Fuad Hasan Mansyur diperiksa KPK

 Bos biro travel dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur membantah adanya pemberian ribuan kuota haji dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.

"Saya ingin sampaikan kepada kawan-kawan media bahwa selama ini pemberitaan seolah-olah jumlah (kuota haji khusus) Maktour itu besar sekali, ribuan, bahkan ada pengamat ahli hukum bilang bahwa jumlahnya sangat luar biasa," kata Fuad di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026. Fuad Hasan Masyhur hadir di KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Justru, kata Fuad, Maktour mengalami pemotongan jumlah kuota pemberangkatan jemaah haji pada tahun 2024, dengan mendapatkan kurang dari 300 kuota. Jumlah tersebut jauh dibandingkan kuota yang didapat Maktour di tahun 2023 sebesar 600 jemaah haji.

"Ya, supaya tahu kalau dari jumlah semua tidak sampai 300, tahun sebelumnya itu Maktour hampir 600, tahun 2024 itu kami dipangkas. Nah ini saya bawa (dokumen) untuk memperlihatkan begitu susahnya, hanya memperoleh satu kuota," ujarnya

"Waktu detik terakhir kami sangat membutuhkan. Apalagi, untuk bisa memberangkatkan lagi jemaah. Tidak mendapatkan, hanya diizinkan hanya mendapatkan satu," imbuhnya

Fuad juga menjelaskan bahwa selama ini pihaknya bungkam karena dia tidak ingin mengganggu penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Saya sampaikan bahwa selama ini kami diam karena tidak ingin mengganggu daripada pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. Tapi sudah waktunya, selama tujuh bulan, saya harus menyampaikan fakta-fakta yang ada ya," ungkapnya.

KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag periode 2023-2024.

"KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.

Budi mengatakan baik Gus Yaqut maupun Gus Alex disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

KPK telah mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.