Kemenhaj Pastikan Proses Pelunasan Haji Khusus 2026 Rampung sebelum Tenggat Arab Saudi
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan seluruh proses pelunasan biaya serta Pengembalian Keuangan (PK) jemaah calon haji khusus 2026 akan diselesaikan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Pemerintah menegaskan percepatan administrasi terus dilakukan agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arab Saudi.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, mengatakan pemerintah berkomitmen menuntaskan seluruh tahapan krusial tersebut sesuai batas waktu yang ditentukan otoritas Saudi.
“Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi. Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal,” ujar Ian di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Jemaah haji Indonesia
Terkait belum cairnya PK sebagian jemaah ke rekening PIHK, Ian menjelaskan saat ini masih terdapat penyesuaian pada aspek sistem dan regulasi. Menurutnya, hambatan yang terjadi bukan disebabkan oleh satu faktor tunggal, melainkan kombinasi antara penyempurnaan sistem elektronik dan aturan teknis yang harus diselaraskan.
“Masih ada penyesuaian di sistem dan diregulasi. Insya Allah, seluruh penyesuaian tersebut dapat diselesaikan dalam minggu ini,” katanya.
Pernyataan Kemenhaj tersebut disampaikan di tengah sorotan Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) yang sebelumnya meminta pemerintah mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi potensi kegagalan keberangkatan haji khusus 2026.
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menyebut situasi penyelenggaraan haji khusus saat ini berada pada titik kritis, menyusul pernyataan sikap terbuka dari 13 organisasi penyelenggara haji khusus, antara lain AMPHURI, Himpuh, Sapuhi, dan Gaphura.
“Problemnya memang tidak tunggal, namun bersumber dari sistem dan kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Haji dan BPKH yang sampai dengan saat ini belum melakukan pengembalian keuangan (PK) haji kepada PIHK,” kata Mustolih di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, hingga kini pencairan atau pendistribusian PK haji khusus kepada PIHK belum sepenuhnya dilakukan. Padahal, dana tersebut menjadi prasyarat utama bagi PIHK untuk membayar layanan haji di Arab Saudi yang menjadi dasar penerbitan visa jamaah.
Menurut Mustolih, jamaah calon haji khusus yang telah masuk kuota 2026 wajib melakukan pelunasan biaya sesuai jadwal Kementerian Haji ke rekening penampungan BPKH. Dana tersebut selanjutnya harus disalurkan kembali ke PIHK untuk membayar layanan akomodasi, transportasi, serta Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
“Jika PIHK tidak dapat melakukan pembayaran tepat waktu sesuai ketentuan otoritas Arab Saudi, maka jamaah dipastikan tidak memperoleh visa haji,” katanya.
Pemerintah Arab Saudi, lanjut Mustolih, telah menetapkan tenggat waktu ketat melalui sistem Nusuk sejak Juni 2025. Batas akhir pembayaran paket Armuzna ditetapkan pada 4 Januari 2026, kontrak akomodasi dan transportasi darat pada 20 Januari 2026, serta penyelesaian seluruh kontrak layanan pada 1 Februari 2026. Keterlambatan pemenuhan kewajiban tersebut akan berdampak langsung pada penerbitan visa haji.
Sebelumnya, Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) juga merekomendasikan percepatan dan penyederhanaan pencairan PK. Juru Bicara Tim 13 Asosiasi, Muhammad Firman Taufik, menilai sinkronisasi kebijakan keuangan dengan linimasa resmi Kerajaan Arab Saudi menjadi hal mendesak.
"Sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi," katanya. (Sumber ANTARA)