KPK Selidiki Dugaan Rekayasa Jemaah Haji Khusus 2024 Berangkat Tanpa Antre

Ambulance helikopter mengevakuasi jemaah haji di sekitaran Masjidil Haram 2024
Ambulance helikopter mengevakuasi jemaah haji di sekitaran Masjidil Haram 2024

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan adanya rekayasa keberangkatan jemaah haji khusus yang seharusnya mengantre, namun justru bisa berangkat lebih dulu pada musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik menemukan indikasi adanya pengaturan sistematis dalam mekanisme pelunasan kuota haji khusus.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

“Penyidik mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantre sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan selama lima hari kerja,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Menurutnya, pola tersebut membuat calon jemaah yang sudah lama antre berpotensi gagal melunasi biaya karena waktu yang sempit. Kondisi itu kemudian membuka peluang kuota sisa dialihkan ke pihak lain.

“Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantre sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) yang sanggup membayar fee,” kata Budi melanjutkan.

KPK juga mendalami kasus jemaah yang baru mendaftar dan melakukan pelunasan pada 2024, namun bisa langsung berangkat haji tanpa harus menunggu giliran antrean.

Pendalaman informasi ini dilakukan setelah KPK memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh. Hasan Afandi, pada Kamis (11/9/2025) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2024.

Seperti diketahui,, Moh. Hasan Afandi sebelum menjabat Kapusdatin BP Haji, pernah bertugas sebagai Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag. (ANTARA)