Pendaftaran Petugas Haji 2025: Syarat Umum dan Khusus
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tingkat daerah (kabupaten/kota dan provinsi) untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
“Bismilllah, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M,” demikian keterangan kementerian tersebut dalam situs resminya, yang dikutip Kompas.com, Senin (25/11/2025).
Berdasarkan situs resminya, formasi yang dibuka dalam seleksi petugas haji 2026 ini ada dua, yaitu PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi.
PPIH Kloter tersedia untuk posisi Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Haji Kloter.
Formasi PPIH Arab Saudi meliputi layanan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Bimbingan Ibadah, dan SISKOHAT.
Kedua kelompok petugas ini disiapkan untuk memastikan layanan haji berjalan tertib dan terintegrasi.
“Menjadi petugas haji bukan sekadar tugas, tetapi amanah, pelayanan, dan ibadah. Kami mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung dalam pelayanan jamaah haji Indonesia,” ujar kementerian tersebut.
Simak selengkapnya informasi seputar pendaftaran petugas haji 2025.
Jadwal seleksi
Jadwal seleksi tahap kabupaten/kota
Dikutip dari Kompas.com, seleksi tahap pertama dilaksanakan di tingkat kabupaten atau kota.
- Pengumuman seleksi tahap ini: 20 November 2025.
- Pendaftaran peserta: 22-28 November 2025.
- Batas akhir unggah dokumen peserta ditutup: 28 November 2025 pukul 23.59 WIB.
- Verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Kemenag kabupaten atau kota berakhir: 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.
- CAT tahap 1: 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB.
- Pengumuman hasil seleksi tahap 1: dilakukan: 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.
Jadwal seleksi tahap provinsi
Seleksi tahap kedua dilaksanakan di tingkat provinsi.
- Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Kanwil Kemenag Provinsi: 8 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.
- Tes CAT dan wawancara tahap 2: 11 Desember 2025 pukul 09.00 WIB.
- Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.
Untuk mengikuti pendaftaran petugas haji 2025, ada sejumlah syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi.
Syarat umum petugas haji
Syarat umum pendaftaran seleksi petugas haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi meliputi:
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Kondisi sehat jasmani dan rohani harus dibuktikan melalui surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
- Tidak dalam keadaan hamil
- Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak baik serta tidak boleh berstatus tersangka pada proses hukum pidana
- Memiliki identitas kependudukan yang sah
- Mendapat izin tertulis dari atasan langsung atau instansi asal (dibutuhkan bagi ASN maupun pegawai instansi lainnya)
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android dan/atau iOS
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
- Tidak sedang menjalani tugas belajar
- Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari ASN, non-ASN yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI, Polri, maupun unsur masyarakat dari ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan tenaga profesional.
Namun, perlu diingat bahwa peserta tidak boleh menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.
Syarat khusus untuk PPIH Kloter
Syarat khusus PPIH untuk posisi Ketua Kloter meliputi:
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama
- Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar
- Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda
- Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1)
- Diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji.
Syarat khusus PPIH untuk posisi Pembimbing Ibadah Kloter meliputi:
- Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar
- Telah menunaikan ibadah haji
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji
- Berpendidikan paling rendah strata satu (S1).
Syarat khusus untuk PPIH Arab Saudi
Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
- Telah menunaikan ibadah haji
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
Pelaksana Siskohat
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
- Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja;
- Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data;
- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.
Waspada informasi tidak resmi
Kementerian menegaskan bahwa seluruh informasi resmi seleksi PPIH hanya disampaikan melalui akun resmi Kemenhaj RI di media sosial (@kemenhaj.ri), website haji.go.id, kantor Kemenhaj, serta rilis media massa.
Masyarakat diminta waspada terhadap informasi tidak resmi, oknum, atau permintaan biaya dalam bentuk apapun selama proses seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji berlangsung.
Kemenhaj RI mengatakan, seleksi ini dilakukan tanpa biaya dan menolak gratifikasi.
“Mohon waspada terhadap informasi tidak resmi, oknum, maupun permintaan biaya dalam bentuk apa pun dalam proses Seleksi,” pesan Kemenhaj RI.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "”.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih. Berikan apresiasi sekarang