Bos OIKN Pastikan Tak Ada Investor Protes Imbas Pemangkasan HGU
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengklaim tak ada protes atau komplain dari investor soal pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) di IKN Nusantara hingga 190 tahun oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut diungkap Basuki dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Selasa, 25 November 2025.
"Alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor kepada kami," kata Basuki.
Suasana KIPP IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim
Basuki menilai para investor tak terlalu ambil pusing terkait putusan MK. Sebab, sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025.
Regulasi itu menyebut bahwa IKN akan difungsikan sebagai Ibu Kota Politik mulai 2028 sehingga arah pembangunan tetap jelas.
“Jadi, seperti halnya dengan Perpres 79 Tahun 2025 ini, itu yang ditunggu investor. Kalau sebelum ada ini, saya kayak sendiri menjelaskan ke kiri kanan, tapi sekarang ada Perpres Bapak Presiden, sekarang sudah di depan. Saya di belakangnya. Misi saya melaksanakan visi Presiden. Nggak ada lain, begitu kan,” ucap Basuki.
Dia menjelaskan, putusan MK atas perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 tersebut, hanya merevisi mekanisme pemberian hak guna usaha (HGU), bukan menghilangkan hak atas tanah. Lebih lanjut, kata dia, investor hanya membutuhkan kepastian terkait keberlanjutan proyek pembangunan IKN.
Sebagai informasi, MK telah memutuskan pembatalan pada ketentuan pemberian hak atas tanah (HAT) bagi para investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN).
Dalam beleid tersebut, awalnya ditetapkan para investasi mendapatkan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun dan diberikan melalui dua siklus.
Ketentuan yang dipangkas MK mencakup HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai yang diatur dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara. Dalam putusan tersebut, HGU kini maksimal 95 tahun (35 tahun pemberian awal, 25 tahun perpanjangan, dan 35 tahun pembaruan melalui evaluasi).
Salah satu tower di IKN yang tahap pembangunan
HGB maksimal 80 tahun (30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan).
Hak Pakai maksimal 80 tahun (30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan).