Mahfud MD Nilai Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Salah, Dorong Ajukan Banding

Mahfud MD, Tom Lembong, kasus korupsi, Kasus korupsi, mahfud md, kasus tom lembong, vonis hakim, vonis tom lembong, Mahfud MD Nilai Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Salah, Dorong Ajukan Banding, Awalnya setuju penetapan tersangka, Tidak ada unsur niat jahat, Soroti perhitungan kerugian negara, Dorong ajukan banding

 Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara terkait putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Mahfud menilai putusan itu merupakan sebuah kesalahan.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud usai mengikuti jalannya persidangan dan mendengar langsung vonis yang dijatuhkan.

"Menurut saya, vonis itu salah," ujar Mahfud kepada Kompas.com, Selasa (22/7/2025).

Awalnya setuju penetapan tersangka

Mahfud mengungkapkan, pada awalnya ia menilai penetapan status tersangka kepada Tom Lembong sudah sesuai aturan hukum. Dalam hukum pidana, seseorang dapat dijerat kasus korupsi bila terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

"Meskipun tidak menerima uangnya, tetap bisa disangka korupsi kalau ada unsur melawan hukum dan merugikan negara," jelasnya.

Tidak ada unsur niat jahat

Namun, setelah mengikuti proses persidangan, Mahfud menilai putusan hakim cacat secara hukum. Menurutnya, tidak ditemukan bukti adanya niat jahat (mens rea) dari Tom Lembong.

"Untuk menghukum seseorang, harus ada dua unsur: actus reus (perbuatan pidana) dan mens rea (niat jahat). Dalam kasus ini, tidak ditemukan mens rea," tegas Mahfud.

Ia juga menambahkan, kebijakan impor gula yang diambil Tom Lembong merupakan perintah atasan, sehingga termasuk tindakan administratif, bukan tindakan pidana yang mengandung kesengajaan.

"Prinsipnya 'geen straf zonder schuld' atau tidak ada pemidanaan tanpa kesalahan. Dalam kasus ini, Tom hanya menjalankan tugas," ujarnya.

Soroti perhitungan kerugian negara

Mahfud juga mengkritik perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar vonis. Menurutnya, hakim tidak menunjukkan hubungan logis antara tindakan Tom dan kerugian yang terjadi. Selain itu, Mahfud menyebut perhitungan kerugian negara tidak merujuk data resmi dari BPKP.

"Bahkan, ada pernyataan hakim yang tidak paham perbedaan antara ide dan norma dalam kebijakan ekonomi," ungkapnya.

Dorong ajukan banding

Atas dasar itu, Mahfud mendorong Tom Lembong untuk segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi agar putusan ini ditinjau ulang.

Diketahui, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus korupsi impor gula. Hakim menilai kebijakan Tom merugikan negara Rp194,7 miliar akibat mahalnya harga pembelian gula oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dari perusahaan swasta. Hakim juga menilai Tom Lembong lebih mengedepankan prinsip ekonomi kapitalis dan mengabaikan kepastian hukum serta stabilitas harga gula untuk masyarakat.

"Tindakan terdakwa tidak mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang membutuhkan gula dengan harga terjangkau," ujar hakim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "