Mahfud MD: Tom Lembong Tak Punya Niat Jahat, Vonis Hakim Salah
— Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus impor gula adalah keputusan yang keliru.
"Setelah saya mengikuti isi persidangan dan mendengar vonisnya, maka menurut saya vonis itu salah," kata Mahfud kepada Kompas.com, Selasa (22/7/2025).
Vonis Tom Lembong tanpa Niat Jahat
Mahfud mengakui bahwa pada awalnya ia melihat penetapan Tom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sudah sesuai hukum.
Menurutnya, seseorang bisa dijerat korupsi bila memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan merugikan negara.
Namun setelah menyimak proses persidangan, Mahfud menilai hakim keliru.
"Untuk menghukum seseorang, selain actus reus (perbuatan pidana), masih harus ada mens rea atau niat jahat. Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea atau niat jahat," jelas Mahfud.
Ia juga menegaskan, kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong saat menjabat berasal dari arahan atasan dan bersifat administratif, bukan inisiatif pribadi.
"Menurut saya, tidak ada unsur mens rea sehingga tidak bisa dipidanakan. Dalilnya 'geen straf zonder schuld', artinya 'tidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan'," kata Mahfud.
Kritik Keras Mahfud MD
Mahfud menyebut vonis hakim tidak menunjukkan rangkaian logis soal perbuatan pidana Tom Lembong.
Selain itu, ia menyoroti cara hakim menghitung kerugian negara sendiri tanpa merujuk audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Hakim juga bercanda lucu bahwa salah satu yang memberatkan Tom Lembong adalah membuat kebijakan yang kapitalistik. Tampaknya hakim tak paham bedanya ide dan norma," kritik Mahfud.
Mahfud mendorong Tom Lembong untuk mengajukan banding dan meminta Pengadilan Tinggi mengoreksi vonis tersebut.
Latar Belakang Kasus Tom Lembong
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tom Lembong 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Putusan ini terkait kebijakan impor gula yang disebut merugikan negara Rp 194,7 miliar.
Menurut hakim, Tom dianggap lebih mengedepankan prinsip ekonomi kapitalis dibanding ekonomi Pancasila.
Selain itu, ia dinilai tidak menjalankan asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan keadilan dalam menjaga stabilitas harga gula di pasar.
Namun, Mahfud MD menilai, semua itu terjadi tanpa adanya unsur kesengajaan atau niat jahat dari Tom Lembong.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .