Ajukan Banding Hukuman Malah Diperberat, Vadel Badjideh Gak Nyerah Mau ke Kasasi

Vadel Badjideh.
Vadel Badjideh.

 Setelah upaya bandingnya berujung pada hukuman yang justru lebih berat, terpidana Vadel Badjideh kini menempuh langkah hukum terakhir lewat pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Putusan banding yang menolak permohonan keringanan sekaligus meningkatkan masa pidana membuat kubu Vadel memilih kembali berjuang.

Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah lanjutan dan bersiap menyerahkan dokumen resmi kasasi. Scroll untuk informasi selengkapnya!

"Tanggal 25 (November) saya masukin memori Kasasi, ya (untuk menanggapi banding Vadel)," ujar Oya.

Vadel sebelumnya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara persetubuhan dan aborsi terhadap Laura Meizani atau Lolly, putri dari Nikita Mirzani.

Namun, alih-alih mendapat keringanan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat putusan menjadi 12 tahun penjara berikut denda Rp1 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menilai tindakan aborsi dilakukan dua kali dan berdampak traumatis pada korban, sehingga dianggap sangat serius dan layak dikenai hukuman lebih tinggi.

Langkah kasasi kini menjadi satu-satunya jalur bagi pihak Vadel untuk membatalkan putusan tersebut, yang merupakan tahapan akhir dalam proses peradilan.