Deretan Penerima Hak 'Sakti' Prabowo: Tom Lembong, Hasto hingga Ira Puspadewi

Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi
Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi

Presiden RI Prabowo Subianto kembali menggunakan haknya untuk memberikan rehabilitasi terhadap eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017-2024, Ira Puspadewi dalam pusaran kasus dugaan korupsi.

Selain Ira Puspadewi, dua terdakwa lain yang merupakan eks pejabat ASDP juga mendapatkan hak 'sakti' dari Prabowo. 

Sejauh ini, total sudah ada tujuh orang yang memperoleh hak 'sakti' dari Prabowo sejak dirinya menjabat sebagai Presiden. Berikut merupakan daftar dan rincian kasusnya:

1. Thomas Trikasih Lembong

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong merupakan sosok pertama yang mendapatkan pengampunan dari Presiden Prabowo berbentuk abolisi. 

Tom Lembong terjerat dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, atas kasus korupsi impor gula. 

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 750 juta, dan jika tak membayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan penjara.

2. Hasto Kristiyanto 

Lalu, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendapatkan hak 'sakti' dari Prabowo berbentuk amnesti. 

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara atas kasus suap terkait PAW DPR RI dan upaya menghalangi penyidikan. Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250 juta dengan subsider kurungan tiga bulan jika tak dibayar.

3. Abdul Muis dan Rasnal

Presiden Prabowo kemudian memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal yang dipecat usai membantu gaji honorer.

Keduanya sebelumnya dijatuhi sanksi pemecatan buntut dari pemungutan iuran sebesar Rp20.000 dari orang tua murid pada tahun 2018. 

Hasil uang yang dikumpulkan itu diberikan kepada guru-guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan.

Tidak hanya kena sanksi pecat, Abdul Muis dan Rasnal juga dilaporkan oleh LSM ke polisi atas dugaan tindak pidana korupsi. Kasus itu bergulir hingga tingkat kasasi, dan majelis hakim memutuskan keduanya bersalah sehingga divonis penjara 1 tahun.

4. Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry 

Terbaru, Presiden Prabowo memberikan hak 'sakti' berupa rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. 

Dia divonis pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan terkait kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022.

Rehabilitasi juga diberikan Prabowo kepada dua terdakwa lainnya yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. Keduanya dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim empat tahun penjara. 

Dalam kasus ini, Ira Puspadewi, denda yang dikenakan sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sementara untuk Yusuf Hadi dan Harry Muhammad dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.