Affan Tewas Dilindas Rantis, Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas Ajukan Banding Lawan Putusan Etik
Kasus tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri bernomor PJJ 17713-VII masih terus bergulir.
Setelah putusan Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri yang menjatuhkan sanksi kepada dua anggota Brimob, yakni Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas Kaju Gae, kini keduanya resmi mengajukan banding.
Bripka Rohmat, yang bertugas sebagai sopir rantis, dinyatakan melakukan perbuatan tercela dalam insiden tersebut.
KKEP memutuskan menjatuhkan sanksi demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinasnya. Selain itu, ia juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Tidak hanya itu, Rohmat juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 20 hari di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Namun, atas putusan itu, Rohmat telah menyatakan banding.
"Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, (Bripka Rohmat) telah mengajukan banding," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).
Bagaimana dengan Hukuman Kompol Cosmas?
Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, duduk di kursi penumpang depan saat insiden terjadi.
Dalam sidang KKEP, ia dinilai terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Majelis KKEP menjatuhkan hukuman berat berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas ketua majelis KKEP dalam sidang di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025).
Tidak menerima keputusan itu, Cosmas juga mengajukan banding.
"Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, (Kompol Cosmas) telah mengajukan banding," ujar Brigjen Trunoyudo.
Apa yang Disampaikan Kompol Cosmas dalam Sidang?
Dalam sidang KKEP, Cosmas menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban serta institusi Polri. Dengan penuh emosi, ia menegaskan tidak memiliki niat mencelakai Affan.
"Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat sungguh-sungguh. Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi peristiwa itu sudah terjadi," kata Cosmas.
Tangisnya pecah ketika menyampaikan permohonan maaf. "Saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum," ujarnya dengan suara sesenggukan.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, ketika rantis Brimob menabrak Affan Kurniawan hingga tewas.
Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan memicu reaksi publik. Menurut pengakuan Cosmas, ia baru mengetahui korban meninggal setelah video kejadian tersebar.
"Sungguh-sungguh di luar dugaan dan saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral, dan kami tidak mengetahui pada peristiwa dan kejadian tersebut," ungkap Cosmas.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Sopir Rantis Pelindas Affan Kurniawan Ajukan Banding Usai Didemosi".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.