Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Penyesuaian Pidana Dibawa ke Paripurna
Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati agar Rancangan Undang-undang atau RUU Penyesuaian Pidana dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama antara Komisi III DPR bersama pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Selasa, 2 Desember 2025.
Dalam rapat itu, delapan fraksi telah menyampaikan pandangan dan seluruhnya menyatakan setuju terhadap RUU Penyesuaian Pidana.
Setelahnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana yang memimpin rapat pun meminta persetujuan dari para peserta.
"Apakah RUU Penyesuaian Pidana dapat kita setujui dan selanjutnya kita bawa ke tingkat 2 pada rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, setuju ya," kata Dede Indra.
"Setuju," jawab anggota dewan peserta rapat.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengatakan RUU Penyesuaian Pidana ini penting untuk segera disahkan agar bisa menjadi landasan yuridis yang menyelaraskan seluruh ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
"Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, dan ketentuan pidana dalam KUHP agar selaras dengan sistem pemidanaan baru," kata Eddy.
Adapun kata Eddy, RUU Penyesuaian Pidana ini memuat tiga aturan pokok, antara lain penyesuaian pidana terhadap undang-undang di luar KUHP (termasuk penghapusan pidana kurungan dan penyesuaian kategori denda).
Kemudian, pembatasan kewenangan pemidanaan dalam Perda (hanya pidana denda maksimal kategori III dan penghapusan pidana kurungan), dan penyempurnaan beberapa ketentuan dalam KUHP agar lebih efektif dan tidak multitafsir.
"Melalui proses penyesuaian ini, pemerintah mengharapkan agar seluruh ketentuan pidana dapat beroperasi dalam suatu sistem hukum yang terintegrasi dan modern, sehingga mampu mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan, serta mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih konsisten, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara," tandas dia.