Daftar Pelanggaran yang Diincar Operasi Patuh Candi 2026 di Jateng

Operasi Patuh, Operasi Patuh Candi, sasaran Operasi Patuh Candi, Daftar Pelanggaran yang Diincar Operasi Patuh Candi 2026 di Jateng

Operasi Patuh Candi 2026 akan digelar di wilayah Jawa Tengah mulai pagi ini, Senin (8/7/2026) hingga Minggu (21/7/2026).

Melalui kegiatan ini, kepolisian berupaya menekan angka pelanggaran dan risiko kecelakaan lalu lintas dan mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan berkendara, serta melengkapi dokumen kendaraan sebelum bepergian.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Pratama Adhyasastra, mengatakan bahwa Operasi Patuh Candi 2026 tidak semata-mata berorientasi pada penindakan pelanggaran lalu lintas.

"Operasi Patuh Candi 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar semakin disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas," kata Pratama, dikutip dari Kompas.com, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, operasi akan dilaksanakan secara sinergis bersama berbagai pemangku kepentingan dengan mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis yang didukung penegakan hukum lalu lintas secara elektronik maupun konvensional.

Operasi Patuh, Operasi Patuh Candi, sasaran Operasi Patuh Candi, Daftar Pelanggaran yang Diincar Operasi Patuh Candi 2026 di Jateng

Pengendara yang patuh aturan lalu lintas diberi stiker oleh Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Suci Nugraheni

"Karena itu kegiatan preemtif, preventif dan edukatif tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaannya," kata Pratama.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan preemtif mendapat porsi 20 persen, preventif 30 persen, dan represif atau penegakan hukum sebesar 50 persen.

Sementara itu, penindakan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebesar 60 persen, tilang manual 30 persen untuk pelanggaran tertentu, serta 10 persen berupa teguran simpatik dan edukatif.

Pratama menjelaskan, sasaran Operasi Patuh Candi 2026 tidak hanya pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, tetapi juga pelanggaran yang menghambat efektivitas sistem ETLE.

"Salah satu perhatian kami saat ini adalah maraknya penggunaan penutup, pelipatan maupun modifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang bertujuan menghindari tangkapan kamera ETLE," kata dia.

Ia menjelaskan, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan yang berlaku, tetapi juga menunjukkan rendahnya kesadaran terhadap pentingnya tertib berlalu lintas dan kepatuhan hukum di jalan raya.

Meski demikian, pendekatan humanis tetap menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan operasi.

"Tujuan akhir dari Operasi Patuh Candi 2026 bukan sekadar melakukan penindakan, tetapi membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan," katanya.

Sementara itu, berdasarkan unggahan akun Instagram Polrestabes Semarang, terdapat sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh Candi 2026.

Pelanggar dapat dikenai sanksi berupa denda maupun kurungan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut daftarnya:

  • Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt), dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 289).
  • Menggunakan telepon seluler saat berkendara, dikenai denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan (Pasal 283).
  • Melanggar marka atau rambu lalu lintas, dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).
  • Menerobos lampu merah, dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 2).
  • Melebihi batas kecepatan, dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 5).
  • Melawan arus lalu lintas, dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).
  • Tidak menggunakan helm berstandar SNI, dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 291 ayat 1).
  • Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 292).
  • Tidak menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan, dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 280).
  • Parkir liar atau tidak pada tempatnya, dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 287 ayat 3).
  • Balap liar, dikenai denda maksimal Rp 3 juta atau kurungan paling lama 1 tahun (Pasal 297).
  • Menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 1).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang