Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Ada 9 Pelanggaran Diincar

Pelanggaran yang dilakukan para pengendara di jalan raya menyedot perhatian banyak pihak. Sebab dapat membawa dampak negatif, seperti terjadinya kecelakaan.

Untuk itu Ditlantas Polda Metro Jaya mengambil tindakan pencegahan. Seperti dengan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026.

Operasi Keselamatan Jaya 2026 mulai diselenggarakan hari ini, Senin (02/02). Kemudian akan berakhir pada Minggu (15/02).

Polda Metro Jaya bakal menerapkan beberapa pendekatan. Semisal preemtif (himbauan), preventif (pencegahan) maupun penegakan hukum secara humanis.

Operasi Zebra 2025

“Kegiatan ini bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar. Khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tulis mereka di laman resmi Korlantas Polri.

Lebih jauh disebutkan, ada sembilan jenis pelanggaran lalu lintas menjadi fokus pihak kepolisian di wilayah Jakarta.

Ambil contoh para pengendara yang sering melawan arus. Hal ini karena bisa membahayakan pengguna jalan lain.

Lalu pengendara mobil maupun motor di bawah umur. Selanjutnya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kemudian kendaraan roda dua serta roda empat melebihi batas kecepatan, sehingga dapat menimbulkan kecelakaan.

Terakhir masyarakat yang mengoperasikan telepon genggam atau gawai pintar, saat mengendarai motor dan mobil.

“Melalui Operasi Keselamatan Jaya 2026, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama, bukan sekadar kewajiban,” lanjut mereka.

Menurut Polda Metro Jaya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan mampu menurunkan risiko kecelakaan yang sering terjadi.

Selain itu menciptakan budaya berlalu lintas berkeselamatan. Sehingga tidak ada lagi korban jiwa akibat kecelakaan.

“Polri mengajak seluruh pengguna jalan untuk mendukung operasi ini dengan mematuhi peraturan, melengkapi kelengkapan berkendara serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya,” pungkas mereka.

Jadi bagi masyarakat DKI Jakarta yang akan berkegiatan menggunakan motor juga mobil pribadi, wajib membawa dokumen berkendara.

Pastikan SIM sampai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dimiliki, masih dalam keadaan hidup atau belum kedaluwarsa.

Jangan lupa kelengkapan kendaraan Anda terpasang semua. Seperti spion, lampu utama hingga tidak menggunakan knalpot racing atau brong.

7 Pelanggaran Paling Diincar di Operasi Patuh 2025, Cek Dendanya

Berikut KatadataOTO rangkum, sembilan pelanggaran yang jadi fokus utama OperasKeselamatan Jaya 2026.

9 Poin Pelanggaran di Operasi Keselamatan Jaya 2026

  1. Pengendara yang melawan arus (Pasal 287 Ayat 1 UULLAJ)
  2. Pengendara yang masih di bawah umur serta tidak memiliki SIM (Pasal 281 juncto Pasal 77 Ayat 1 UULLAJ)
  3. Pengendara yang melebihi batas kecepatan (Pasal 287 Ayat 5 juncto Pasal 106 Ayat 4 UULLAJ)
  4. Masyarakat yang menggunakan telepon genggam ketika berkendara (Pasal 283 UULLAJ)
  5. Pengendara dalam pengaruh alkohol (Pasal 311 UULLAJ)
  6. Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman (Pasal 289 UULLAJ)
  7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan (Pasal 280 UULLAJ)
  8. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI (Pasal 291 Ayat 1 UULLAJ)
  9. Knalpot brong atau bising (Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ)