Top 13+ Pelanggaran yang Disasar Operasi Patuh Jaya 2026

Array,13 Pelanggaran yang Disasar Operasi Patuh Jaya 2026

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026. Simak 13 pelanggaran yang diiincar.

Operasi ini digelar guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan jalan raya. Dikutip dari akun instagram TMCpoldametro, terdapat 13 jenis pelanggaran yang jadi incaran. Rinciannya sebagai berikut:

1. Pengendara kendaraan bermotor menggunakan HP saat berkendara

2. Pengendara speeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

3. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI

4. Pengendara kendaraan bermotor roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman

5. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus

6. Pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan

7. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi TNKB

8. Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar marka atau rambu lalu lintas

9. Pengemudi kendaraan bermotor yang menerobos lampu merah

10. Kendaraan yang menerobos jalur busway

11. Kendaraan parkir tidak pada tempatnya

12. Kendaraan menggunakan knalpot brong

13. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi kelengkapan berkendara

Penegakkan hukum di Operasi Patuh 2026 masih akan mengoptimalkan tilang berbasis ETLE. Namun demikian, porsi tilang manual juga akan ditingkatkan, yakni mencapai 30 persen. Sementara penindakan berbasis ETLE 60 persen dan 10 persen sisanya teguran simpatik.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengungkap, penegakkan hukum non-ETLE itu difokuskan pada pelanggaran yang belum bisa terdeteksi perangkat ETLE.

"Penegakan hukum Non-ETLE juga bertujuan mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE atau daerah yang masih terbatas cakupan pengawasannya, sehingga pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tetap dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh Indonesia," jelas Agus dilansir laman Korlantas Polri.

Pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas akan ditilang di tempat. Bila pada saat pelaksanaan Operasi Patuh ditemui petugas yang melakukan pungli, maka warga bisa merekam dan melapor.

"Saat ini eranya era digitalisasi, masyarakat boleh merekam boleh memvideokan kalau ada perilaku-perilaku petugas yang menyimpang salah satu diantaranya bermain-main dengan tilang. Saya sudah perintahkan kepada anggota seluruhnya jangan sampai ada yang main-main atau melakukan penyimpangan dengan tilang," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin dikutip detikNews.