Simak Pelanggaran yang Diincar Polisi saat Operasi Zebra 2025
Demi memberi rasa aman juga nyaman saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, kepolisian bakal menggelar Operasi Zebra 2025.
Kegiatan tersebut, rencananya bakal dilakukan pada pekan depan atau 17-30 November 2025 mendatang.
Nantinya Operasi Zebra 2025 diarahkan melalui tiga sasaran utama. Pertama untuk mempersiapkan Operasi Lilin.
Kemudian berdasarkan hasil analisis Kamseltibcarlantas tiga bulan terakhir. Lalu Menanggapi fenomena yang berkembang di masyarakat.

Salah satu jadi konsen Korlantas Polri adalah, penindakan balap liar yang marak ditemukan di sejumlah lokasi di Indonesia.
Apalagi menurut data Korlantas Polri, dalam tiga bulan terakhir tercatat ada 639.739 kasus pelanggaran lalu lintas di seluruh Tanah Air.
Sebagian besar pelanggar berusia produktif, yakni 26-45 tahun. Selanjutnya didominasi para pengguna sepeda motor.
Korlantas pun kembali mengandalkan tilang elektronik atau ETLE pada Operasi Zebra 2025. Terutama perangkat ETLE Handheld di daerah yang belum memiliki kamera statis.
“Tilang tetapi bisa digunakan. Tetapi posisinya tetap 95 persen ETLE dan lima persen manual,” ungkap Kombes Pol Aries Syahbudin, Kabagops Korlantas Polri di laman resmi Korlantas, Jumat (14/10).
Menurut Aries tilang manual masih akan dijalankan. Sebab sejumlah daerah belum memiliki kamera ETLE.
Selain itu pada Operasi Zebra 2025 turut menekankan pendataan kegiatan, melalui Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS) Korlantas Polri.
“Kita akan data semua kendaraan yang terjaring penertiban agar punya database nasional. Data ini bisa diintegrasikan ke Samsat saat perpanjangan kendaraan,” tegas Arief.
Meski begitu, Korlantas Polri belum memberikan pelanggaran apa saja yang menjadi incaran pada Operasi Zebra 2025.
Akan tetapi berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa pelanggaran akan ditindak kepolisian demi menghadirkan rasa aman saat Nataru 2025, berikut rangkumannya.

Pelanggaran yang Menjadi Incaran di Operasi Zebra 2025
- Melawan arus lalu lintas
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan HP saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman
- Melebihi batas kecepatan
- Balap Liar
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- Mobil atau motor yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
- Pengemudi atau pengendara yang melanggar marka jalan
- Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
- Memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya
- Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas atau rahasia
- Penertiban parkir liar