Operasi Zebra 2025: Ini Daftar Pelanggaran Prioritas dan Besaran Dendanya
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra 2025 serentak di seluruh wilayah Indonesia hingga 30 November 2025.
Operasi ini digelar untuk mewujudkan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan adil bagi seluruh pengguna jalan.
Secara umum, Operasi Zebra 2025 menyasar seluruh bentuk pelanggaran lalu lintas serta ketidaklengkapan dokumen kendaraan.
Namun, pada pelaksanaan operasi ini, kepolisian juga memberi perhatian khusus terhadap maraknya aksi balap liar yang semakin meresahkan masyarakat.
Penindakan terhadap perilaku berkendara berisiko tinggi tersebut dilakukan untuk menekan potensi kecelakaan serta menjaga ketertiban di jalan raya.
Pengemudi ojek online diberhentikan polisi karena menutup plat nomor saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2025 di kawasan persimpangan Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin (17/11/2025)
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries menjelaskan bahwa Operasi Zebra 2025 diarahkan pada tiga sasaran utama, yaitu:
- Mempersiapkan Operasi Lilin untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru
- Menindaklanjuti hasil analisis Kamseltibcarlantas tiga bulan terakhir
- Merespons fenomena yang berkembang di masyarakat, termasuk penertiban balap liar yang menjadi perhatian khusus kepolisian.
Sementara itu, jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2025, sebagaimana dilakukan Polda Metro Jaya, dikutip dari , sebagai berikut:
- Menggunakan ponsel saat berkendara, denda maksimal Rp 750.000
- Tidak memakai helm berstandar SNI, denda maksimal Rp 250.000
- Tidak menggunakan sabuk pengaman, denda maksimal Rp 250.000
- Melawan arah atau arus lalu lintas, denda maksimal Rp 500.000
- Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, denda maksimal, Rp 1.000.000
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol, denda maksimal Rp 750.000
- Tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Rp 500.000
- Penggunaan TNKB rahasia atau kedutaan palsu, denda maksimal Rp 500.000
- Menerobos lampu merah, denda maksimal Rp 500.000
- Berkendara dengan kecepatan di atas batas wajar, denda maksimal Rp 500.000
- Melakukan balap liar, denda maksimal Rp 3.000.000
- Menggunakan knalpot brong, denda maksimal Rp 250.000