Daftar Pelanggaran dan Denda Operasi Patuh Jaya 2026

pelanggaran, Operasi Patuh Jaya, Daftar Pelanggaran dan Denda Operasi Patuh Jaya 2026

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak pada 8-21 Juni 2026, dengan menyasar sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komaruddin, mengatakan salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian utama adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sengaja dilepas atau ditutup.

Selain itu, pelanggaran lain yang menjadi sasaran antara lain melawan arah, menggunakan telepon genggam saat berkendara, hingga pengendara di bawah umur.

“Kemudian ini juga pengendara yang masih di bawah umur, ini juga akan kita sasar, tidak menggunakan safety belt, tidak menggunakan helm saat berkendara, kemudian di bawah pengaruh alkohol, dan beberapa pelanggaran lain,” kata Komaruddin dikutip dari Kompas.com, Sabtu (6/6/2026).

pelanggaran, Operasi Patuh Jaya, Daftar Pelanggaran dan Denda Operasi Patuh Jaya 2026

Operasi Patuh Jaya di Jakarta.


Operasi Patuh Jaya 2026 juga menyasar pelanggaran seperti penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan, melebihi batas kecepatan, serta tidak memakai helm berstandar SNI.

Menurut Komaruddin, pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan masih sering ditemukan, baik pada motor sport, moge, maupun sepeda motor harian.

Tidak sedikit pengendara yang sengaja melepas pelat nomor untuk menghindari kamera tilang elektronik (ETLE).

Selain penindakan melalui ETLE, operasi kali ini juga melibatkan tilang manual dengan porsi penegakan hukum yang lebih besar.

Meski demikian, petugas tidak akan mengandalkan razia stasioner, melainkan menggunakan metode hunting system dengan menerjunkan 2.798 personel gabungan di berbagai ruas jalan.

Komaruddin juga meminta masyarakat melapor apabila menemukan praktik pungutan liar selama pelaksanaan penindakan di lapangan.

Adapun daftar pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2026 beserta ancaman sanksinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu:

  1. Menggunakan telepon genggam saat berkendara, denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.
  2. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, denda maksimal Rp 1 juta atau kurungan paling lama 4 bulan.
  3. Tidak memakai sabuk pengaman (safety belt), denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
  4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI, denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
  5. Melawan arus lalu lintas, denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
  6. Melebihi batas kecepatan, denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
  7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol yang mengganggu konsentrasi, denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.
  8. Tidak memasang TNKB atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
  10. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti spion tidak lengkap atau knalpot tidak sesuai ketentuan, dikenai denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang