Jenis Pelanggaran Diincar Tilang Manual saat Operasi Patuh 2026

Array,Jenis Pelanggaran Diincar Tilang Manual saat Operasi Patuh 2026

Tilang manual bakal diberlakukan selama Operasi Patuh 2026. Berikut ini pelanggaran lalu lintas yang bisa kena tilang manual saat Operasi Patuh.

Korlantas Polri bakal menggelar Operasi Patuh serempak di seluruh Indonesia pada 8-21 Juni 2026. Pada Operasi Patuh kali ini, penegakan hukum tetap mengedepankan sistem tilang ETLE. Namun, porsi tilang manual justru ditingkatkan. Komposisi penindakan pada Operasi Patuh kali ini terdiri atas 60 persen melalui ETLE, 30 persen penegakan hukum non-ETLE, dan 10 persen teguran simpatik.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan, penegakan hukum non-ETLE alias tilang manual itu difokuskan pada pelanggaran yang belum dapat terdeteksi oleh perangkat ETLE maupun pelanggaran yang berpotensi menghambat efektivitas sistem penegakan hukum elektronik.

Pelanggaran yang bakal diincar tilang manual itu antara lain, kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi, melawan arus, dan bentuk pelanggaran lain yang memerlukan tindakan langsung petugas di lapangan. Belakangan, pelanggaran tersebut memang marak dilakukan pengendara. Khususnya pelat nomor yang ditutup supaya tak terdeteksi ETLE.

"Penegakan hukum Non-ETLE juga bertujuan mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE atau daerah yang masih terbatas cakupan pengawasannya, sehingga pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tetap dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut, Kakorlantas menegaskan bahwa jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah berdasarkan hasil analisis dan evaluasi terhadap data pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah tersebut.

Sementara perangkat ETLE diketahui bisa menangkap 12 jenis pelanggaran. Nantinya, pengendara yang melanggar itu bakal dikirimi surat konfirmasi tilang. Berikut ini jenis pelanggaran yang bisa ditangkap kamera ETLE.

1. Pakai pelat nomor palsu

2. Melawan arus

3. Menerobos lampu merah

4. Tidak pakai helm

5. Berboncengan lebih dari 3 orang

6. Tidak menyalakan lampu pada siang hari bagi sepeda motor

7. Pelanggaran ganjil-genap

8. Melanggar rambu dan marka jalan

9. Kelebihan daya angkut dan dimensi

10. Tidak pakai sabuk keselamatan

11. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone

12. Melanggar batas kecepatan