Operasi Patuh 2026 Mulai Hari Ini, Segini Dendanya Kalau Kena Tilang
- Kendaraan tanpa pelat nomor
- Berkendara melawan arus
- Pengendara motor tak menggunakan helm
- Motor boncengan lebih dari 1
- Menggunakan HP saat berkendara
- Pengemudi melanggar marka jalan
- Berkendara tidak menggunakan sabuk pengaman
- Melanggar batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur
- Menerobos Lampu Merah
- Menerobos Jalur Busway
- Kendaraan parkir tak pada tempatnya
- Menggunakan knalpot brong
- Kendaraan tidak sesuai spesifikasi kelengkapan berkendara
Daftar Isi - 13 Pelanggaran Diincar Operasi Patuh
- Denda Tilang di Operasi Patuh 2026 Kendaraan tanpa pelat nomor Berkendara melawan arus Pengendara motor tak menggunakan helm Motor boncengan lebih dari 1 Menggunakan HP saat berkendara Pengemudi melanggar marka jalan Berkendara tidak menggunakan sabuk pengaman Melanggar batas kecepatan Berkendara di bawah umur Menerobos Lampu Merah Menerobos Jalur Busway Kendaraan parkir tak pada tempatnya Menggunakan knalpot brong Kendaraan tidak sesuai spesifikasi kelengkapan berkendara
Operasi Patuh 2026 berlaku serempak di Indonesia mulai hari ini. Berikut ini jenis pelanggaran yang diincar beserta besar dendanya.
Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh di seluruh wilayah hukum Indonesia mulai hari ini hingga 14 hari ke depan. Dalam Operasi Patuh kali ini, ada sejumlah pelanggaran utama yang jadi incaran. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya misalnya, ada 13 pelanggaran yang jadi incaran. Berikut rincian 13 pelanggaran diincar dalam Operasi Patuh Jaya 2026.
13 Pelanggaran Diincar Operasi Patuh
1. Pengendara kendaraan bermotor menggunakan HP saat berkendara
2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
3. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
4. Pengendara kendaraan bermotor roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman
5. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus
6. Pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan
7. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi TNKB
8. Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar marka atau rambu lalu lintas
9. Pengemudi kendaraan bermotor yang menerobos lampu merah
10. Kendaraan yang menerobos jalur busway
11. Kendaraan parkir tidak pada tempatnya
12. Kendaraan menggunakan knalpot brong
13. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi kelengkapan berkendara
[Gambas:Twitter]
Daftar pelanggaran tersebut bisa jadi berbeda di wilayah lain. Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengungkap bahwa jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah berdasarkan hasil analisis dan evaluasi terhadap data pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah tersebut.
Adapun untuk 13 pelanggaran yang diincar dalam Operasi Patuh Jaya 2026 akan dikenai sanksi tilang berbeda-beda. Berikut ini daftarnya.
Denda Tilang di Operasi Patuh 2026
Besar dendanya tentu berbeda-beda tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut ini besar denda untuk masing-masing pelanggaran di atas.
Kendaraan tanpa pelat nomor
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
- Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
- Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Berkendara melawan arus
Melawan arus berarti melanggar rambu lalu lintas. Hal itu melanggar pasal 287 dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pengendara motor tak menggunakan helm
Diatur dalam pasal 291 ayat 1, setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Motor boncengan lebih dari 1
Berboncengan lebih dari satu orang tentu melebihi kapasitas motor. Maka pengendara akan dikenakan sanksi sesuai pasal 292 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi yang melanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Menggunakan HP saat berkendara
Berkendara sambil bermain ponsel juga dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini ancaman sanksinya.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000."
Pengemudi melanggar marka jalan
Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, pelanggar marka jalan atau bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Berkendara tidak menggunakan sabuk pengaman
Pengendara mobil maupun penumpangnya harus menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan. Jika tidak mengenakan safety belt, sesuai pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Melanggar batas kecepatan
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 juga mengatur soal batas kecepatan. Jika pengendara ngebut melebihi batas kecepatan, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Berkendara di bawah umur
Pengendara di bawah umur pastinya tidak memiliki SIM. Pengendara yang tidak memiliki SIM terjerat pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ancaman sanksinya:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah)."
Menerobos Lampu Merah
Menerobos lampu merah jelas pelanggaran lalu lintas. Pelanggar bakal dikenai sanksi yang berlaku pada pasal 287 ayat 1. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Menerobos Jalur Busway
Jalur busway diperuntukkan bagi bus TransJakarta. Namun seringkali banyak pengendara menerobos jalur tersebut dan berarti ini pelanggaran lalu lintas. Menerobos jalur busway kamu bakal dikenai denda paling banyak Rp 500 ribu.
Kendaraan parkir tak pada tempatnya
Memarkir kendaraan harus di tempat yang sudah disediakan. Jangan asal parkir kendaraan di jalan terlebih bila ada marka dilarang parkir. Kalau melanggar tentu ada sanksinya, dan dikenai denda paling banyak Rp 500 ribu.
Menggunakan knalpot brong
Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas. Sebab, kendaraan dianggap tak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong bakal terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu sesuai pasal 285 ayat 1.
Kendaraan tidak sesuai spesifikasi kelengkapan berkendara
Kendaraan yang kamu kemudikan di jalan harus sesuai dengan spesifikasi yang tertera pada STNK. Kalau tidak, itu artinya kamu tak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 2.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," begitu bunyi pasalnya.
Tak cuma itu, pelanggar juga bisa terancam denda Rp 24 juta bila memodifikasi kendaraan dan menyebabkan perubahan tipe sekaligus tak memenuhi kewajiban uji tipe.