Operasi Zebra Candi 2025 Dimulai Serentak di Jateng: Ini Daftar Pelanggaran dan Dendanya

Operasi Zebra, lalu lintas, Operasi Zebra Candi 2025, Operasi Lilin, Nataru 2025, pelanggaran lalu lintas, Operasi lilin, Operasi Zebra Candi 2025 Dimulai Serentak di Jateng: Ini Daftar Pelanggaran dan Dendanya

Polda Jawa Tengah resmi menggelar Operasi Zebra Candi 2025 melalui Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolda Jateng, Senin (17/11/2025).

Diwakilkan Dirsamapta Polda Jateng Kombes Pol Risto Samodra, selaku Wakasatgas Operasi Zebra Candi 2025, Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibawa yang menyampaikan tujuan operasi ini.

Risto menyebutkan bahwa Operasi Zebra ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah Jawa Tengah.

“Polda Jateng bersama Polres jajaran menggelar Operasi Zebra Candi 2025 dengan mengusung tema ‘Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat’,” ujar Ribut, seperti yang dikutip RRI, Senin (17/11/2025).

Operasi Zebra 2025 juga menjadi tahap persiapan Operasi Lilin Nataru 2025, yang akan berlangsung saat periode Nataru.

Tujuan Operasi Zebra 2025

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menyampaikan bahwa Operasi Zebra memiliki peran strategis sebagai tahap persiapan menuju Operasi Lilin Nataru.

“Operasi Zebra bukan semata penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tertib dan selamat di jalan raya,” ujar Aries, seperti dikutip Kompas.tv, Sabtu (15/11/2025).

Ia menjelaskan tiga tujuan utama Operasi Zebra 2025:

  • Mempersiapkan seluruh aspek pengamanan sebelum Operasi Lilin;
  • Penindakan berdasarkan analisis kondisi kamseltibcarlantas selama tiga bulan terakhir;
  • Merespons fenomena pelanggaran lalu lintas, termasuk maraknya balap liar.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menambahkan bahwa penanganan balap liar dilakukan secara humanis.

“Khusus balap liar kita tindak secara humanis…dari sisi keselamatan dan keamanan ini sedang kita siapkan dengan stakeholder,” ujarnya.

Ribut mengatakan bahwa permasalahan lalu lintas di Jateng semakin kompleks seiring pertumbuhan kendaraan dan mobilitas masyarakat.

Kondisi tersebut berdampak pada risiko kecelakaan di Jawa Tengah.

Data Operasi Zebra 2024 mencatat 520 kejadian kecelakaan, turun dari 549 kejadian pada 2023.

Namun, jumlah korban meninggal justru naik 26 persen menjadi 24 orang.

Sementara itu, pelanggaran lalu lintas mencapai 73.859 kasus, terdiri dari 5.556 tilang dan 63.000 teguran.

 

Sasaran prioritas penindakan Operasi Zebra Candi 2025

Ribu menyebutkan, sebanyak 2.478 personel dilibatkan dalam operasi ini, terdiri dari 240 personel Polda Jateng dan 2.238 personel Polres jajaran.

Penindakan dilakukan secara preemtif, preventif, dan represif dengan pendekatan humanis.

Sasaran prioritas penindakan operasi ini meliputi:

  • Penggunaan ponsel saat berkendara
  • Pengemudi di bawah umur
  • Berboncengan lebih dari satu orang
  • Tidak memakai helm SNI atau sabuk keselamatan
  • Berkendara dalam keadaan mabuk
  • Melawan arus
  • Melebihi batas kecepatan

“Operasi ini bertujuan meningkatkan keselamatan, menurunkan fatalitas kecelakaan, serta membangun kepercayaan publik terhadap jajaran Polda Jateng. Khususnya polisi lalu lintas,” kata Kombes Pol Risto Samodra.

Kapolda juga menekankan agar seluruh personel bekerja profesional sesuai SOP, serta bertindak persuasif dan humanis di lapangan.

Jenis pelanggaran dan dendanya

Dikutip dari Kompas.tv, contoh beberapa pelanggaran lalu lintas beserta denda atau hukuman penjara yang diberlakukan dalam Operasi Zebra Candi 2025, antara lain:

  • Tidak memakai sabuk keselamatan: denda Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan (Pasal 289)
  • Tidak memakai helm SNI: Rp 250.000 (Pasal 291 Ayat 1)
  • Melanggar rambu/marka: Rp 500.000 atau penjara maksimal 1 bulan (Pasal 287 Ayat 1-2). Sanksi serupa juga berlaku bagi pengendara yang melanggar lampu APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) (Pasal 287 Ayat 2)
  • Menggunakan ponsel saat berkendara: Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan (Pasal 283)
  • Kendaraan tidak laik jalan: Rp 250.000 atau hukuman paling lama 1 bulan. Ini juga berlaku untuk pelaku balap liar(Pasal 285 Ayat 1).
  • Balap liar: Rp 250.000 (Pasal 285 Ayat 1)
  • Pelanggaran tata cara pemuatan barang: Rp 500.000 atau hukuman penjara paling lama 2 bulan (Pasal 307).

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul “Ada Operasi Zebra Candi Semarang 2025, Cek Jadwal, Fokus, dan Sasaran Penindakan”.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.