Operasi Zebra 2025 Dimulai: Ini Daftar Pelanggaran dan Denda yang Harus Diketahui Warga Jabar

pelanggaran lalu lintas, Operasi Zebra, Polda Jabar, Operasi Zebra 2025, Korlantas Polri, korlantas polri, operasi zebra, operasi zebra 2025, operasi zebra 2025 jawa barat, pelanggaran operasi zebra, Tilang Operasi Zebra, operasi zebra mulai kapan, jadwal operasi zebra 2025, daftar pelanggaran Operasi Zebra 2025, denda tilang Operasi Zebra 2025, Operasi Zebra 2025 Dimulai: Ini Daftar Pelanggaran dan Denda yang Harus Diketahui Warga Jabar, Mengapa Operasi Zebra 2025 Digelar?, Bagaimana Pendekatan Operasi Zebra Tahun Ini?, Jenis Pelanggaran Apa Saja yang Menjadi Sasaran?, Seberapa Besar Angka Pelanggaran Lalu Lintas Saat Ini?

Korlantas Polri memastikan Operasi Zebra 2025 akan mulai digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada Senin, 17 November 2025, dan berlangsung hingga 30 November 2025.

Warga Jawa Barat menjadi salah satu wilayah yang akan merasakan langsung pelaksanaan operasi yang berjalan selama 14 hari ini.

Operasi ini merupakan langkah strategis untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, mengurangi kecelakaan, serta meningkatkan disiplin masyarakat jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Mengapa Operasi Zebra 2025 Digelar?

Operasi Zebra menjadi kegiatan rutin yang dilakukan Polri setiap tahun menjelang masa liburan akhir tahun.

Tahun ini, fokus utama operasi adalah menekan potensi kecelakaan dan menegakkan aturan berlalu lintas yang kerap dilanggar pengendara.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Dodi Darjanto, melalui Wadirlantas AKBP Endang Tri Purwanto menegaskan bahwa operasi akan dilakukan secara serentak di wilayah hukum Polda Jabar.

"Iya benar (operasi zebra), kami laksanakan selama 14 hari dan akan menyasar pada pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan berlalu lintas. Presentasinya dalam operasi zebra nanti ialah 95 persen menggunakan electronic traffic law enforcement atau ETLE dan lima persen tilang manual," ujarnya, Jumat (14/11/2025).

Bagaimana Pendekatan Operasi Zebra Tahun Ini?

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menekankan bahwa Operasi Zebra 2025 tidak hanya bertujuan memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga mengedukasi masyarakat.

"Operasi zebra bukan sekedar penegakan hukum tapi membangun kesadaran masyarakat supaya tertib dan selamat di jalan raya," katanya dalam kunjungannya ke Kota Bandung.

Ia juga menyampaikan bahwa tilang manual tetap diberlakukan, meski hanya lima persen. Sebab, terdapat beberapa jenis pelanggaran yang tidak bisa tertangkap oleh ETLE.

"Mengapa kami masih hadirkan lima persen untuk tilang manual? Karena ini berkaitan beberapa pelanggaran yang enggak bisa tercapture ETLE. Kami terus terang tidak bangga melakukan penindakan hukum, sebab kami mengharapkan pengendara atau masyarakat bisa sadar dan patuh dalam berkendara yang semuanya itu semata demi keselamatan," ujarnya.

Jenis Pelanggaran Apa Saja yang Menjadi Sasaran?

Daftar pelanggaran yang menjadi fokus Operasi Zebra 2025 telah disesuaikan dengan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa pelanggaran yang akan disasar antara lain:

  1. Melanggar marka jalan – denda maksimal Rp 500.000.
  2. Tidak mengenakan sabuk pengaman – denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan.
  3. Berkendara sambil menggunakan ponsel – denda maksimal Rp 750.000.
  4. Melanggar batas kecepatan – denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan.
  5. Melanggar aturan ganjil genap – denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan.
  6. Berkendara melawan arus – denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan untuk motor; denda maksimal Rp 1 juta atau kurungan maksimal 4 bulan untuk mobil.
  7. Melanggar lampu merah – denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan.
  8. Tidak memakai helm bagi pengendara dan penumpang motor – denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan.
  9. Berboncengan lebih dari dua orang – denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan.
  10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi pengendara motor – denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan.

Pelanggaran batas kecepatan dikenai Pasal 287, sementara pelanggaran over dimension and over load (ODOL) dikenai Pasal 307 UU No 22 Tahun 2009. Keduanya dapat dijatuhi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp 500.000.

Seberapa Besar Angka Pelanggaran Lalu Lintas Saat Ini?

Menurut data Korlantas Polri dalam tiga bulan terakhir, terdapat sekitar 600.000 pelanggaran lalu lintas di seluruh Indonesia.

Pelanggaran ini didominasi oleh kelompok usia 26–45 tahun, yang mayoritas merupakan pengendara sepeda motor.

Data ini menjadi perhatian serius Polri, terutama menjelang masa libur akhir tahun yang biasanya diikuti peningkatan mobilitas masyarakat.

Polri berharap operasi ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan masyarakat, tetapi juga mampu menekan jumlah kecelakaan menjelang momentum penting akhir tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Daftar Pelanggaran yang Disasar dalam Operasi Zebra 2025 di Jabar, Digelar Mulai Senin 17 November.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.