Daftar Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Zebra 17–30 November 2025
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melaksanakan Operasi Zebra 2025 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 17 hingga 30 November 2025.
Operasi tahunan ini digelar untuk memastikan kondisi lalu lintas tetap aman, tertib, dan lancar menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan bahwa Operasi Zebra 2025 diarahkan melalui tiga sasaran utama: persiapan menuju Operasi Lilin, hasil analisis Kamseltibcarlantas selama tiga bulan terakhir, serta fenomena yang berkembang di masyarakat, termasuk maraknya balap liar yang kini menjadi sorotan.
Ia menegaskan bahwa fokus operasi bukan hanya pada penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat.
“Kita tidak lagi menghitung dari jumlah kejadian saja, tapi melihat perbandingan dengan jumlah penduduk dan kendaraan. Jadi tidak selalu Polda besar yang paling tinggi tingkat pelanggarannya,” ujarnya dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tugas Bidang Regident & Rakernis Gakkum T.A. 2025 di Hotel Aryaduta, Bandung, Kamis (13/11/2025).
Berdasarkan analisis Korlantas, dalam tiga bulan terakhir tercatat 639.739 pelanggaran lalu lintas di seluruh Indonesia. Mayoritas pelanggar merupakan kelompok usia produktif 26–45 tahun dan didominasi pengendara sepeda motor.
Idealnya, 95 persen penindakan dilakukan lewat ETLE dan hanya 5 persen secara manual. Namun, tilang manual di lapangan masih terbilang tinggi. Karena itu, Korlantas akan memperluas penggunaan ETLE, khususnya ETLE handheld di wilayah yang belum memiliki kamera statis.
“Kemarin saya sudah koordinasi dengan Dirgakkum. Tilang tetap bisa digunakan, tapi porsinya tetap 95 persen ETLE dan 5 persen manual, khusus wilayah yang belum punya ETLE statis atau untuk pelanggaran yang benar-benar perlu ditilang,” kata Aries.
Selain fokus pada penertiban balap liar, Operasi Zebra 2025 juga akan memperkuat pendataan melalui Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS) Korlantas Polri.
“Kita akan datakan semua kendaraan yang terjaring penertiban agar punya database nasional. Data ini bisa diintegrasikan ke Samsat saat perpanjangan kendaraan,” jelasnya.
Sebagai bagian dari pendekatan humanis, Korlantas juga menyiapkan mekanisme teguran simpatik dalam penegakan hukum.
“Kendaraan yang belum lengkap tidak bisa keluar sebelum dilengkapi. Walau hanya teguran, tetap harus sesuai prosedur. Dan ini yang akan kita ekspos di media agar masyarakat tahu pendekatan kita edukatif, bukan represif,” tutur Aries.
Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 2025
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Tidak memakai helm SNI
- Melanggar rambu atau marka jalan
- Melanggar lampu Apill
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan
- Balap liar
- Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang
Artikel ini tayang di KompasTV dengan judul 8 Pelanggaran yang Disasar saat Operasi Zebra Mulai 17-30 November 2025
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.